INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Sbg | Togi Parulian Aritonang | Meyroni Hansd.F Pasaribu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 133.149.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoire beslag), berupa : sebidang tanah sawah yang terletak di Lingkungan V Pandurungan Jae, Kel. Pinangbaru, Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah sesuai Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 593/06/XI/2021 Tanggal 15 November 2021 atas nama Eriani Simbolon (Istri Tergugat);
4. Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil total sebesar Rp. 133.149.000,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari pelanggaran terhitung sejak putusan ini dibacakan;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet ataupun kasasi dan upaya hukum lain (Uit Voerbaar bij Voraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Â
Atau;
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (Ex aeqou et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
