Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
TANDA ULI TELAUMBANUA ALS ULI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1295/L.2.13.3/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANDA ULI TELAUMBANUA ALS ULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa Tanda Uli Telaumbanua Alias Uli pada hari Sabtu tanggal 09 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 05.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun I Desa Gunung Kelambu Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaima diuarikan diatas saat terdakwa masih tidur oleh Sonang Sinaga (berkas terpisah), Uccok Bolu (DPO) dan Oscar Sankoko Sitompul Alias Koko (DPO) mengetuk pintu depan rumah terdakwa dengan berkata “ pak aura---pak aura buka dulu” saat itu terdakwa membuka pintu dan yang terdakwa lihat di depan pintu adalah Sonang Sinaga (berkas terpisah), Uccok Bolu (DPO) dan Oscar Sankoko Sitompul Alias Koko (DPO) sambil ditangan menunjukan barang-barang hasil pencurian kepada terdakwa berupa laptop dan handphone sambil berkata “pegang dulu ini bah” terdakwa jawab “ ahhhh takut aku bahh banyak kali” salah seorang berkata “udah adanya pemeblinya ini manalah dulu uangmu lima ratus” kemudian terdakwa memberikan uang kepada Sonang Sinaga (berkas terpisah), Uccok Bolu (DPO) dan Oscar Sankoko Sitompul Alias Koko (DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan barang-barang berupa 1 (satu) unit lapotop dan 3 (tiga) unit handphone terdakwa terima dan terdakwa simpan dirumah terdakwa, selanjutnya pada siang harinya Sonang Sinaga (berkas terpisah), Uccok Bolu (DPO) dan Oscar Sankoko Sitompul Alias Koko (DPO) kembali datang kerumah terdakwa untuk meminta uang dan terdakwa berikan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sore harinya kembali datang meminta uang sebesar Rp 150.000,- (sertus lima puluh ribu rupiah) per orang dan terdakwa berikan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan malam harinya kembali meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan barang tersebut sama terdakwa sehingga keseluruhan uang yang terdakwa berikan kepada Sonang Sinaga (berkas terpisah), Uccok Bolu (DPO) dan Oscar Sankoko Sitompul Alias Koko (DPO) sebanyak Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya