Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Sbg HENRY CAHAYA PUTRA 1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT TAPANULI TENGAH
2.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES TAPANULI TENGAH KASATRESKRIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HENRY CAHAYA PUTRA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT TAPANULI TENGAH
2KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES TAPANULI TENGAH KASATRESKRIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Petitum Primair:

Mengadili;

  • Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pasal 82 Ayat (1) J.o Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/XI/2023/SPKT/RES TAP TENG/POLDASU tanggal 14 November 2023 atas nama pelapor Alwizah Marbun oleh Para Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon;
  • Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Para Termohon Pra Peradilan untuk mengeluarkan Pemohon Pra Peradilan dari Rumah Tahanan Polisi Tapanuli Tengah dan atau Rumah Tahanan Negara lainnya;
  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  • Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya