Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Sbg RAHIMUDDIN SIMANJUNTAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHIMUDDIN SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon mengganti nama Pemohon dan nama anak Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula ditulis nama Pemohon Rahimuddin Simanjuntak menjadi Rajinto Simanjuntak dan nama anak Pemohon Adiva Arsy menjadi Sophia Raihana Simanjuntak sesuai dengan sesuai dengan :
-Surat Keterangan Kelahitan Nomor : 7290/PKM.HTB/III/2025 tertanggal 18 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Hutabalang;
-Surat Permandian Suci yang dikeluarkan dari Gereja Huria Kristen Indonesia Resort Siborong-borong Daerah IV Humbang;
-Surat Tanda Tamat Belajar No. 05 Dd 0119242 tertanggal 24 Juni 2000 yang dikeluarkan SD Negeri 173289 Nagasaribu, Siborong-borong Tapanuli Utara;
-Surat Keterangan Lahir dari Bidan Nomor : SKL-12/IX/2024 tertanggal 04 Oktober 2024 yang dikeluarkan Bidan Hj. Rosmila Hutabarat;
-Akte Baptis No. 100.2-RST.PHN JAE/A.BPT/10/D.IX/VIII/2024 tertanggal 25 Agustus 2024 yang dikelurakan Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Resort Poha Jae Daerah IX-Humbang;
3.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Pemohon, nama anak Pemohon, pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon ;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak