Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Sbg 1.Teguh Frans Saputra Situmeang
2.Edianto Simatupang
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Teguh Frans Saputra Situmeang
2Edianto Simatupang
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan status atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu sebagai TERSANGKA berdasarkan atas Laporan Polisi Nomor : LP/20/II/SU/Res Tapteng tanggal 29 Februari 2012 dan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara Nomor : Skep / 388 / IX / 2009 tanggal 17 September 2009 dan Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 32 / II / 2012 / Reskrim tanggal 29 Februari 2012 adalah sah;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/24/II/2012/Reskrim tanggal 29 Februari 2012 dan Penetapan Penyitaan Nomor : 213/Pid/2012/pn.Sbg tanggal 29 Februari 2012 terhadap barang bukti berupa kayu bulat dan kayu balok tim / pacakan jenis kayu sebanyak 633 batang adalah sah;
  4. Memerintahkan segera kepada Termohon untuk melimpahkan Tersangka a.n Khairul Kiyedi Pasaribu dan Barang Bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri Sibolga sesuai aturan hukum yang berlaku;

Atau;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya,  (Ex Aquo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya