Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
SAHAT DOLI SIMANJUNTAK Alias UCOK LUMBA LUMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-215 /L.2.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHAT DOLI SIMANJUNTAK Alias UCOK LUMBA LUMBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Sahat Doli Simanjuntak Alias Ucok Lumba-Lumba pada hari Senin tanggal 08 September 2025, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Kampung Solok Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa bermula pada pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, terdakwa dan Iwan (DPO) saling komunikasi melalui Handphone untuk kerja sama menjual narkotika jenis sabu-sabu, lalu terdakwa dan Iwan (DPO) berkounikasi melalui handphone untuk bertemu, selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, sekira pukul 14.00 Wib, di Desa Kedai Tiga Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah, terdakwa bertemu dengan IWAN (DPO), selanjutnya setelah bertemu lalu Iwan (DPO) berkata kepada terdakwa  “ini dulu barangnya dua sak, kalau uda mau habis kabarin lagi dan kalau sudah laku yang ini kau tranfer” lalu terdakwa mengiyakannya dan IWAN (DPO) memberikan 02 (dua) paket Narkotika jenis sabu sebanyak 02 (dua) sak/10 gram kepada terdakwa, lalu terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya tedrakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, selanutnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025, sekira pukul 14.00 Wib di Desa Kampung Solok Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah Iwan (DPO) kembali memberikan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa sebanyak 06 (enam) sak, lalu pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib di Desa Kedai Tiga Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah Iwan (DPO) memberikan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa sebanyak 06 (enam) sak, selanjutnya pada Kamis tanggal 25 September 2025, sekira pukul 21.00 Wib, saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Psotman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di  Desa Kampung Solok Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud, sesampainya ditempat tersebut para saksi ada melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Sahat Doli Simanjuntak Alias Ucok Lumba-Lumba, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu di temukan barang bukti berupa 02 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 01 (satu) buah Handphone Merk Realme warna hitam dengan Nomor IMEI1:864990074762656/06,IMEI2:864990074762649/06 dari tangan sebelah kanan tedrakwa dan menemukan Uang sebesar Rp. 407.000,-(empat ratus tujuh ribu rupiah) dari celana sebelah kiri terdakwa dan menemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kosong, 01 (satu) buah pisau carter warna biru dan 01 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam dari dalam kamar rumah terdakwa,.
  • Bahwa berat netto 02 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 106/SP.10056/IX/2025 tanggal 09 September 2025 di PT Pegadaian UPC Pandan adalah 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 7989/NNF/2025 tanggal  17 Novmber  2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan R Fani Miranda, .T. M.Si M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sahat Doli Simanjuntak Alias Ucok Lumba-Lumba adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Sahat Doli Simanjuntak Alias Ucok Lumba-Lumba pada hari Senin tanggal 08 September 2025, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Kampung Solok Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Psotman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Desa Kampung Solok Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada orang dengan gerak gerikyang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Sahat Doli Simanjuntak Alias Ucok Lumba-Lumba, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu di temukan barang bukti berupa 02 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 01 (satu) buah Handphone Merk Realme warna hitam dengan Nomor IMEI1:864990074762656/06,IMEI2:864990074762649/06 dari tangan sebelah kanan tedrakwa dan menemukan Uang sebesar Rp. 407.000,-(empat ratus tujuh ribu rupiah) dari celana sebelah kiri terdakwa dan menemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kosong, 01 (satu) buah pisau carter warna biru dan 01 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam dari dalam kamar rumah terdakwa. Bahwa 02 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening diakui tedrakwa adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berat netto 02 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 106/SP.10056/IX/2025 tanggal 09 September 2025 di PT Pegadaian UPC Pandan adalah 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 7989/NNF/2025 tanggal  17 Novmber  2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan R Fani Miranda, .T. M.Si M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sahat Doli Simanjuntak Alias Ucok Lumba-Lumba adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) Hurup a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya