Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Sbg MUHAMMAD IKBAL FRANSISKA SIBARANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/327/VI/RES.1.14/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD IKBAL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKA SIBARANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 17.15 Wib di Lingkungan I Tano Ponggol Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah telah terjadi dugaan tindak pidana “Penghinaan Ringan” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 315 dari KUHPidana terhadap korban bernama AGUSTIUR NAIBAHO.

Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam terjadinya dugaan tindak pidana “Penghinaan ringan” tersebut adalah FRANSISKA SIBARANI. Adapun kronologi terjadinya tindak pidana “Penghinaan Ringan” yang dilakukan terdakwa FRANSISKA SIBARANI terhadap korban AGUSTIUR NAIBAHO adalah Berawal saat anak Korban bersama dengan keponakan korban sedang bermain bola di depan rumah Korban, dan saat bermain bola tersebut mengenai rumah terdakwa FRANSISKA SIBARANI yang merupakan tetangga Korban. Kemudian saat itu terdakwa FRANSISKA SIBARANI memarahi anak korban dan keponakan korban dengan cara memaki-maki mengatakan “Eh babi, anjing, bujang inam, sengaja kalian tendang bola ini ke rumahku”. Lalu anak Korban bersama keponakannya mengatakan “Kok kayak gitu ibu Ngomong”. Kemudian terdakwa FRANSISKA SIBARANI mengatakan kepada anak Korban “Anak binatang nya kau, anak anjing, anak si Hendra babinya kau”. Lalu terdakwa FRANSISKA SIBARANI juga mengatakan kepada keponakan Korban “Kau lagi anak polisi taiknya kau”. Dan kemudian korban AGUSTIUR NAIBAHO pun keluar dari rumah dan melihat terdakwa FRANSISKA SIBARANI yang memaki-maki anaknya, dan tiba-tiba terdakwa FRANSISKA SIBARANI juga memaki korban AGUSTIUR NAIBAHO dengan mengatakan “Kau ajari anak mu itu, orangtua taiknya kau”, dan saat itu juga terjadilah pertengkaran adu mulut antara korban AGUSTIUS NAIBAHO dengan terdakwa FRANSISKA SIBARANI. Kemudian setelah kejadian tersebut selesai korban AGUSTIUR NAIBAHO masuk kedalam rumah meninggalkan terdakwa FRANSISKA SIBARANI. Akibat kejadian tersebut korban AGUSTIUR NAIBAHO merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.

Sehingga akibat peristiwa tersebut korban AGUSTIUR NAIBAHO merasa malu dan terhina dengan makian yang diucapkan oleh terdakwa FRANSISKA SIBARANI tersebut. Dan anak korban dan keponakan korban juga merasa takut akibat ucapan makian FRANSISKA SIBARANI tersebut, dan ditakutkan akan mengakibatkan gangguan mental terhadap anak korban dan keponakan korban.

Pihak Dipublikasikan Ya