Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Sbg DIAN ARIANI PILIANG KEPOLISIAN RESOR SIBOLGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 16 Agu. 2022
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2022/PN Sbg
Pemohon
NoNama
1DIAN ARIANI PILIANG
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR SIBOLGA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon;
  4. Menyatakan Alat Bukti Surat berupa Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kios adalah tidak sah sebagai alat bukti;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya