Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (YUNIUS ZEBUA) dengan Pemohon II (DEBORA LAOLI) pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2022 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Jason Ebeneser, SE sesuai dengan Surat Pemberkatan Pernikahan Nomor : 01/GPdI/SBG/II/22 yang dikeluarkan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Sibolga;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (YUNIUS ZEBUA) dengan Pemohon II (DEBORA LAOLI) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|