INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
133/Pdt.P/2025/PN Sbg | PADIUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 133/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk nama Pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk NIK :1201072906960001, Kartu Keluarga Nomor: 1201072910180001 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1201-LT-14042022-0034 yang semula dituliskan tercatat nama pemohon PADIUS diganti menjadi TADEUS HARDON SIMANULLANG dan nama Orang tua pemohon (Ayah) BISTOK SIMANULLANG yang tercantum pada Kutipan Ijazah Sekolah Dasar Nomor 085116 dan Kutipan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Sibolga dan nama Orang tua (Ibu) PUKKA HOTMAULI LUMBAN TORUAN yang tercantum pada Kartu Keluarga Nomor: 1201072910180001 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1201-LT-14042022-0034 diganti menjadi Orang tua (Ayah) RAJA SIMANULLANG dan Orang tua (Ibu) SUNTA SIGALINGGING sesuai dengan kutipan surat permandian yang dikeluarkan oleh Paroki ST. Kristoforus Siborong-borong Stasi St. Petrus Pangambatan Keuskupan Agung Medan tertanggal 21 Februari 2017;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Pemohon menjadi TADEUS HARDON SIMANULLANG dan Orang tua (Ayah) RAJA SIMANULLANG dan Orang tua (Ibu) SUNTA SIGALINGGING buku pencatatan milik Pemohon;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |