Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Sbg TIMBUL SIMATUPANG 1.BETA TAMBATUA SIMATUPANG
2.JAMIL ZEB TUMERI, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIMBUL SIMATUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANGGAM M TAMBUNAN SHTIMBUL SIMATUPANG
Tergugat
NoNama
1BETA TAMBATUA SIMATUPANG
2JAMIL ZEB TUMERI, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS/PPAT Hj. NELLY AZWARNI SINAGA, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer
Dalam Provisi:
•Memerintahkan Tergugat II untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan di atas tanah objek perkara dan/atau tidak mengalihkan objek perkara kepada siapapun dan dengan cara apapun.
Dalam Pokok Perkara:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Berita Acara Kesepakatan Pembagian Waris pada tanggal 12 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh semua ahli waris alm. Alpon Amon Simatupang dan  alm. Rotua Br. Sianipar  yang disaksikan Lurah Pancuran Dewa, Ramdani Amri, S.IP. P.Pd.,  di tanda tangani  dan  dibubuhkan stempel serta dihadiri dan ditandatangani para saksi  adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain (Penggugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.
4.Menyatakan menurut hukum bahwa penjualan tanah oleh Tergugat I yang terletak  di Jl. Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,  dengan ukuran luas  ± 1.041 m?2; (seribu empat puluh satu meter persegi)  berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pembagian Waris tertanggal 12 Juni 2024 yang di beli Tergugat II dihadapan Notaris Nelly Azwarni Sinaga, S.H. adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.Menghukum  Tergugat I  dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah  harta warisan kepada keadaan  semula; atau
6.Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil yang dialami Penggugat sebesar Rp 150.000.000; (seratus lima puluh juta rupiah), ditambah kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000; (satu milyar rupiah), sehingga total Rp 1.150.000.000; (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 500.000; (lima ratus ribu rupiah) per-hari, bilamana Para Tergugat lalai melaksanakan melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.
8.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
9.Menghukum Para Tergugat untuk  membayar  semua biaya perkara ini.

Subsidair:
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak