Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.ALI DARMAN NDAHA
2.DEWI KRISTIANI GULO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALI DARMAN NDAHA
2DEWI KRISTIANI GULO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ALI DARMAN NDAHA dengan Pemohon II DEWI KRISTIANI GULO, yang telah dicatatkan di Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St. Yohanes Penginjil Pinangsori sesuai dengan Surat Perkawinan Jilid II No. 1025 dihadapan pemuka agama Katolik yang bernama P. Adytia P. Peranginangin, O.Carm;       
3.Memberi izin kepada Pemohon I ALI DARMAN NDAHA dengan Pemohon  II DEWI KRISTIANI GULO untuk melaporkan perkawinan para pemohon  yang telah dicatatkan di Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St. Yohanes Penginjil Pinangsori sesuai dengan Surat Perkawinan Jilid II No. 1025 dihadapan pemuka agama Katolik yang bernama P. Adytia P. Peranginangin, O.Carm pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;   
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I ALI DARMAN NDAHA dengan Pemohon II DEWI KRISTIANI GULO dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak