Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
JEFRI Alias ABANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1366/L.2.13.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI Alias ABANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa Jefri Alias Abang pada hari Senin 6 Mei 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau     setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di pinggir jalan di Simpang Pantai Kalangan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa  hak  atau  melawan  hukum menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan  Iyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa sedang berjualan narkotika jenis sabu, lalu saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat langsung mendekati lokasi, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat melakukan penggeledahan menemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor : 0,22  (nol koma nol dua puluh dua) gram, berat bungkus : 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat bersih : 0,08 (nol koma delapan) gram dari tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan bernama BOLU dengan harga Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) di pinggir jalan di simpang Pantai Kalangan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
  • Bahwa terdakwa menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan  I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor : 0,22  (nol koma nol dua puluh dua) gram, berat bungkus: 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat bersih : 0,08 (nol koma delapan) gram.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2603/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan  dengan berat netto 0,08 (nol koma delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

     Atau

     Kedua :

    Bahwa Terdakwa Jefri Alias Abang pada hari Senin 6 Mei 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di pinggir jalan di simpang Pantai Kalangan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa sedang berjualan narkotika jenis sabu, lalu saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat langsung mendekati lokasi, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat melakukan penggeledahan menemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor : 0,22  (nol koma nol dua puluh dua) gram, berat bungkus : 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat bersih : 0,08 (nol koma delapan) gram dari tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan bernama BOLU dengan harga Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) di pinggir jalan di simpang Pantai Kalangan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor : 0,22  (nol koma nol dua puluh dua) gram, berat bungkus : 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat bersih : 0,08 (nol koma delapan) gram.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2603/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat:  Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan  dengan berat netto 0,08 (nol koma delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

         

Pihak Dipublikasikan Ya