Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2025/PN Sbg HAMIDAH NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAMIDAH NUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Kartu Keluarga No. 1407082605250002 dan pada Kutipan Akte Kelahiran No. 1213-LT-3101202023-0033 yang semula bernama DHEFIEN AHMAD AL KAUTSAR diganti menjadi DHEFIEN AHMAD PUTRA HUTABARAT;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti Nama Anak Pemohon menjadi DHEFIEN AHMAD PUTRA HUTABARAT lahir di Sayur Maincat, tanggal 10 Desember 2011 pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak