Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
MHD YUSUF ALI NAFIA SINAGA BP als OGEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1338/L.2.13.3/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD YUSUF ALI NAFIA SINAGA BP als OGEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 Bahwa ia Terdakwa MHD YUSUF ALI NAFIA SINAGA BP alias OGEK pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 11.59 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di Gudang KNTM Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 11.59 Wib Terdakwa MHD Yusuf Ali Nafia Sinaga Bp alias Ogek yang bekerja sama dengan KRITING (Daftar Pencarian Orang / DPO) dalam perederan Narkotika jenis sabu, menghubungi KRITING (DPO) untuk memesan sabu dan melakukan transaksi di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di Gudang KNTM Sibolga yang Terdakwa terima sebanyak 2 sak / 10 (sepuluh) gram dan Terdakwa bagi menjadi 18 (delapan belas) bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal putih di Jalan Merpati, Gang Ikhlas, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya dirumah milik Terdakwa kemudian menjualkan 2 (dua) bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal putih dengan sisa sabu milik Terdakwa sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal putih yang Terdakwa simpan dibawah kasur didalam kamar Terdakwa.

Sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa yang berada didalam rumah tepatnya didalam kamar didatangi oleh petugas Kepolisian bernama saksi Arnold Bintara Uli Naibaho dan saksi I Putu Prayudi Sutha Suanda melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal putih dengan berat brutto 11,5 (sebelas koma lima) gram dan berat netto 11,18 (sebelas koma satu delapan) gram dari bawah kasur, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan catatan transaksi jual beli dari tumpukan buku-buku yang berada di atas lantai, 1 (satu) unit handphone Android merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor telepon : 081360025431 dan nomor IMEI 1 : 358320682933890 dan IMEI 2 : 358552502931347 dari tangan sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kapal Kepolisian untuk dilakukan introgasi dan kemudian diserahkan ke RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 128/PK/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 atas nama MHD YUSUF ALI NAFIA SINAGA BP alias OGEK, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga Nomor : 162/SP.10055/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 atas nama MHD YUSUF ALI NAFIA SINAGA BP alias OGEK, yang ditimbang oleh Rini Ariati selaku Pengelola Agunan berupa 16 (enam belas) bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 11,5 (sebelas koma lima) gram dan berat netto 11,18 (sebelas koma delapan belas) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGADIR. Zul Erwin Caniago, S.H.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2711/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang menyatakan barang bukti an. MHD YUSUF ALI NAFIA SINAGA BP alias OGEK berupa 16 (enam belas) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 11,18 (sebelas koma delapan belas) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa setelah diperiksa berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu tersebut yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MHD YUSUF ALI NAFIA SINAGA BP alias OGEK pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Merpati, Gang Ikhlas, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya dirumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa MHD Yusuf Ali Nafia Sinaga Bp alias Ogek yang berada didalam rumah tepatnya didalam kamar sedang memiliki Narkotika, didatangi oleh petugas Kepolisian bernama saksi Arnold Bintara Uli Naibaho dan saksi I Putu Prayudi Sutha Suanda melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal putih dengan berat brutto 11,5 (sebelas koma lima) gram dan berat netto 11,18 (sebelas koma satu delapan) gram dari bawah kasur, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan catatan transaksi jual beli dari tumpukan buku-buku yang berada di atas lantai, 1 (satu) unit handphone Android merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor telepon : 081360025431 dan nomor IMEI 1 : 358320682933890 dan IMEI 2 : 358552502931347 dari tangan sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kapal Kepolisian untuk dilakukan introgasi dan kemudian diserahkan ke RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 128/PK/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 atas nama MHD YUSUF ALI NAFIA SINAGA BP alias OGEK, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga Nomor : 162/SP.10055/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 atas nama MHD YUSUF ALI NAFIA SINAGA BP alias OGEK, yang ditimbang oleh Rini Ariati selaku Pengelola Agunan berupa 16 (enam belas) bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 11,5 (sebelas koma lima) gram dan berat netto 11,18 (sebelas koma delapan belas) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGADIR. Zul Erwin Caniago, S.H.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2711/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang menyatakan barang bukti an. MHD YUSUF ALI NAFIA SINAGA BP alias OGEK berupa 16 (enam belas) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 11,18 (sebelas koma delapan belas) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa setelah diperiksa berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

   
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya