Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2024/PN Sbg DERMAWAN BONDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DERMAWAN BONDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon DERMAWAN BONDAR menjadi wali bagi anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama APELINA SWITY SILABAN, lahir di Pasaribu Tobing Jae, tanggal 26 Januari 2010 (14 tahun) untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani peminjaman dana ke bank dengan jaminan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 164 yang terletak di desa Pasaribu Tobing Jae, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah 212 m2 (Dua Ratus Dua Belas meter persegi), atas nama Pemegang Hak : Dermawan Bondar;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak