Dakwaan |
Bahwa terdakwa Bob Angki Abdiel Syaputra Purba pada hari Senintanggal 28Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat diRumah Bayu Ritonga Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapanuli tengah,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula padahari Senin Tanggal 28 Oktober 2024, sekira pukul 19.00 Wib Bob Angki Syahputra Purba(Tewdakwa) dan Firman Tanjung (DPO) mendatangi Bayu Ritonga(DPO) dirumahnya yang beralamat di Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapanuli tengah, Kemudian Terdakwa Membeli 01 (Satu) Paket Narkotika Jenis sabu sebanyak ¼(Seperempat) gram dari 03(tiga) gram sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Bayu Ritonga (DPO), dan terdakwa menerima narkoba jenis shabu tersebut menggunakan tangan sebelah kanan,Selanjutnya Terdakwa membagi 02(dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan memberikannya kepada Firman Tanjung(DPO) dan berhasil menjual narkoba 01(satu) paket narkoba jenis shabu tersebut sebesar Rp.80.000(Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan uang hasil penjualan narkotika tersebut diberikan kepada Terdakwa,kemudian pada tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 16.45 di lingkungan II Gunung Tua Kel.Sipange Kec.Tukka Kab. Tapanuli Tengah tepatnya didalam rumah, Terdakwa didatangi Firman Tanjung(DPO) dan menawarkan kepada terdakwa untuk bersama-sama menjual narkotika tersebut, Selanjutnya saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis shabu tersebut Petugas Kepolisian yaitu SaksiZul Efendi,Tarmi Padli Gorat, Rianto Simamoramelakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Firman Tanjung melarikan diri, kemudian Petugas kepolisian yaitu saksiSaksiZul Efendi,Tarmi Padli Gorat, Rianto Simamoramelakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat, dan ditemukan barang bukti berupa 01(satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dari sebelah kanan tangan Terdakwa, selanjutnya dilakukan juga penggeledahan terhadap rumah kosong milik terdakwa didepan rumah terdakwa dan ditemukan 01(satu) plastik assoy warna biru yang berisikan 02(dua) bungkus plastik klip bening diatas meja, Selanjutnya Petugas kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berat netto 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik klip bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian cabang upc Pandan pada hari Rabu tanggal 30Oktober 2024 adalah 0.10(Nol Koma sepuluh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB:67484/NNF/2024 tanggal 22 November 2024yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol,S.Si,M Farm,Apt dan Dr Suiyani, M.Si dan diketahui oleh KABID Labfor Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, SH Pangkat Kombes Pol Nrp. 67050618 bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpula: dari hasil pemeriksa tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Rizal Siregar alias Kojal adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dari UU RI Tentang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
KEDUA
Bahwa terdakwa Bob Angki Abdiel Syaputra Purba pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Bayu Ritonga Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapanuli tengah ,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29Oktober 2024 sekira pukul 15.30 Wib .SaksiZul Efendi,Tarmi Padli Gorat, Rianto Simamora,memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 01(satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri telah diketahui sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu disekitardi lingkungan II Gunung Tua Kel.Sipange Kec.Tukka Kab. Tapanuli Tengah Berdasarkan informasi tersebut saksiSaksiZul Efendi,Tarmi Padli Gorat, Rianto Simamoramelakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 16.45 Wib saksi SaksiZul Efendi,Tarmi Padli Gorat, Rianto Simamorastandby /menunggu disekitaran lokasi tersebut dan melakukan Undercover Buy (Pembelian terselubung). Tidak lama kemudian saksiSaksiZul Efendi,Tarmi Padli Gorat, Rianto Simamora melihat adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Bob Angki Abdiel Syaputra Purba(Terdakwa) dan Firman Tanjung(DPO), selanjutnya SaksiZul Efendi,Tarmi Padli Gorat, Rianto Simamora melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Firman Tanjung(DPO) namun Firman Tanjung(DPO) berhasil melarikan diri kemudian Petugas kepolisian yaitu saksi SaksiZul Efendi,Tarmi Padli Gorat, Rianto Simamoramelakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat, dan ditemukan barang bukti berupa 01(satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dari sebelah kanan tangan Terdakwa, selanjutnya dilakukan juga penggeledahan terhadap rumah kosong milik terdakwa didepan rumah terdakwa dan ditemukan 01(satu) plastik assoy warna biru yang berisikan 02(dua) bungkus plastik klip bening diatas meja, Selanjutnya Petugas kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah guna proses lebih lanjut
- Bahwa berat netto 1(satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik klip bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian cabang upc Pandan pada hari Rabu tanggal 30Oktober 2024 adalah 0.10(Nol Koma sepuluh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB:67484/NNF/2024 tanggal 22 November 2024yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol,S.Si,M Farm,Apt dan Dr Suiyani, M.Si dan diketahui oleh KABID Labfor Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, SH Pangkat Kombes Pol Nrp. 67050618 bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpula: dari hasil pemeriksa tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Rizal Siregar alias Kojal adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dari UU RI Tentang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
|