Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.C/2025/PN Sbg | M. F. FADILLAH | 1.ZIKO NASUTION 2.ADEK TUMANGGOR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 22/Pid.C/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | T/516/VIII/RES.1.8/2025/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. SINAR GUNUNG SAWIT RAYA SGSR) Afdeling 1 Blok C-4 yang berlokasi di Kelurahan PO. Manduamas Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa an. ZIKO NASUTION dan Terdakwa an. ADEK TUMANGGOR, tertangkap tangan sedang membawa 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat 60 (Enam puluh) Kilogram milik PT. SINAR GUNUNG SAWIT RAYA (SGSR), dengan mengendarai 1 (satu) unit Sp. Motor merek Yamana type Gear dengan Nomor Tidak terpasang, Nomor Rangka : MH3SEG710RJ330087 dan Nomor Mesin : E32WE-0460003. Berdasarkan keterangan Terdakwa an. ZIKO NASUTION dan Terdakwa an. ADEK TUMANGGOR, bahwa 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat 60 (Enam puluh) Kilogram tersebut diambil oleh Terdakwa an. ZIKO NASUTION dan Terdakwa an. ADEK TUMANGGOR, dari lahan perkebunan Kelapa Sawit milik PT. SINAR GUNUNG SAWIT RAYA (SGSR), sehingga PT. SINAR GUNUNG SAWIT RAYA (SGSR) mengalami kerugian sebesar Rp.210.000 (Dua ratus Sepuluh Ribu Rupiah). Sedangkan berdasarkan keterangan dari pelapor an. MARNAWI selaku penerima kuasa dari PT. SINAR GUNUNG SAWIT RAYA (SGSR) menerangkan jika tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa an. ZIKO NASUTION dan Terdakwa an. ADEK TUMANGGOR, untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit di Lahan perkebunan milik PT. SINAR GUNUNG SAWIT RAYA (SGSR), serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa an. ZIKO NASUTION dan Terdakwa an. ADEK TUMANGGOR. Atas perbuatannya, Terdakwa an. ZIKO NASUTION dan Terdakwa an. ADEK TUMANGGOR patut diduga keras telah melakukan perbuatan Tindak Pidana ‘Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUH Pidana, dan dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |