Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2025/PN Sbg HAZMI ARIF SIMATUPANG 1.NANIK MULYANI
2.RUSLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAZMI ARIF SIMATUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.YUSUF PARDAMEAN.SHRUSLAN
2M.YUSUF PARDAMEAN.SHHAZMI ARIF SIMATUPANG
Tergugat
NoNama
1NANIK MULYANI
2RUSLAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUATEN TAPANULI TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah nya akta jual beli dan Bukti Pembayaran;
3. Memerintahkan kepada turut tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah, memproses, membalik namakan sertifikat nomor : 1.238 atas nama Nanik Mulyani  tergugat I kepada nama penggugat;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sibolga untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada para tergugat  I, tergugat II, dan turut tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah;
5. Membebankan biaya perkara berdasarkan Peraturan hukum yang berlaku atau apabila Pengadilan Negeri Sibolga cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak