PRIMAIR:
1.Menyatakan perlawanan Pelawan/ Pembantah sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
2.Menyatakan Pelawan /Pembantah adalah Pelawan/ Pembantah Eksekusi yang jujur dan baik ;
3.Menyatakan Perkara Perdata No. 15/Pdt.G/2015/PN.Sbg dinyatakan NON EXECUTABLE;
4.Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 9/Eks/2019/PN.Sbg jo 15/Pdt.G/2015/PN.Sbg Tgl. 11 Okober 2019;
5.Membatalkan Pelaksanan Eksekusi Perkara Perdata No. 15/Pdt.G/2015/PN.Sbg terutama terhadap objek Perlawanan/bantahan eksekusi ;
6.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |