Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
1.ROHA DAME SIBAGARIANG Alias KEKE
2.SAIFUL ZUHRI PANJAITAN Alias IPUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 57/L.2.13.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHA DAME SIBAGARIANG Alias KEKE[Penahanan]
2SAIFUL ZUHRI PANJAITAN Alias IPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

B

Bahwa Terdakwa I SAIFUL ZUHRI PANJAITAN Als. IPUL dan Terdakwa II ROHA DAME SIBAGARIANG Als. KEKE pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah AHMAD FERDIAN yang berada di Komplek Pemancar RRI Sibolga tepatnya di Jl. Gatot Subroto Lingkungan I Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Terdakwa I SAIFUL ZUHRI PANJAITAN Als. IPUL mendatangi Terdakwa II ROHA DAME SIBAGARIANG Als. KEKE di rumah kosong tepatnya di belakang rumah Terdakwa II dengan berkata, “Bang Keke, ada di rumah sana mesin jahit dan mesin cuci, ayo kita ambil”. Terdakwa II menjawab, “Dimana?”. Terdakwa I menjawab, “Di rumah kosong itu”. Terdakwa II kemudian bertanya, “Engga ada rupanya orangnya?”. Terdakwa I kembali menjawab, “Engga ada bang, itu tinggal masuk aja kita dari belakang rumah. Sudah ku buka kian kunci pintu belakangnya”. Selanjutnya Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I tersebut.

Kemudian, sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di rumah AHMAD FERDIAN yang berada di Komplek Pemancar RRI Sibolga tepatnya di Jl. Gatot Subroto Lingkungan I Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah yang mana selanjutnya Terdakwa I langsung membuka pintu dapur belakang rumah yang tertutup namun tidak terkunci dengan cara mendorong menggunakan tangan Terdakwa I. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam rumah dan melihat mesin cuci di sebelah kiri dapur dan mesin jahit di ruang tamu. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat mesin jahit dan mesin cuci tersebut keluar dari rumah, lalu meletakkan kedua barang tersebut di rumah kosong tepatnya di belakang rumah Terdakwa II. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II membongkar mesin cuci menjadi beberapa potongan menggunakan obeng yang dibawa oleh Terdakwa I, sementara untuk mesin jahit, Terdakwa I dan Terdakwa II hancurkan menggunakan batu yang didapat di sekitar rumah kosong tersebut.

Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa II pergi menjualkan potongan mesin jahit hasil curian tersebut ke Tukang Spartak/ Barang Rusak seharga Rp 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah).

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa II berhasil diamankan dan diserahkan ke Kantor Polsek Pandan, sementara, Terdakwa I berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib.

  • Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan mesin cuci dan mesin jahit tersebut.
  • Bahwa akibat dari peristiwa pencurian tersebut, AHMAD FERDIAN selaku pemilik barang mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mendapatkan izin untuk mengambil mesin cuci dan mesin jahit milik AHMAD FERDIAN.

Perbuatan Terdakwa I SAIFUL ZUHRI PANJAITAN Als. IPUL dan Terdakwa II ROHA DAME SIBAGARIANG Als. KEKE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya