| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 13/Pid.B/2026/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H |
1.ROHA DAME SIBAGARIANG Alias KEKE 2.SAIFUL ZUHRI PANJAITAN Alias IPUL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.B/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 57/L.2.13.3/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | B Bahwa Terdakwa I SAIFUL ZUHRI PANJAITAN Als. IPUL dan Terdakwa II ROHA DAME SIBAGARIANG Als. KEKE pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah AHMAD FERDIAN yang berada di Komplek Pemancar RRI Sibolga tepatnya di Jl. Gatot Subroto Lingkungan I Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Kemudian, sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di rumah AHMAD FERDIAN yang berada di Komplek Pemancar RRI Sibolga tepatnya di Jl. Gatot Subroto Lingkungan I Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah yang mana selanjutnya Terdakwa I langsung membuka pintu dapur belakang rumah yang tertutup namun tidak terkunci dengan cara mendorong menggunakan tangan Terdakwa I. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam rumah dan melihat mesin cuci di sebelah kiri dapur dan mesin jahit di ruang tamu. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat mesin jahit dan mesin cuci tersebut keluar dari rumah, lalu meletakkan kedua barang tersebut di rumah kosong tepatnya di belakang rumah Terdakwa II. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II membongkar mesin cuci menjadi beberapa potongan menggunakan obeng yang dibawa oleh Terdakwa I, sementara untuk mesin jahit, Terdakwa I dan Terdakwa II hancurkan menggunakan batu yang didapat di sekitar rumah kosong tersebut. Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa II pergi menjualkan potongan mesin jahit hasil curian tersebut ke Tukang Spartak/ Barang Rusak seharga Rp 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa II berhasil diamankan dan diserahkan ke Kantor Polsek Pandan, sementara, Terdakwa I berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib.
Perbuatan Terdakwa I SAIFUL ZUHRI PANJAITAN Als. IPUL dan Terdakwa II ROHA DAME SIBAGARIANG Als. KEKE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
