Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
TRI EKA MEY SARI PANGGABEAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1065/L.2.13.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI EKA MEY SARI PANGGABEAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa TRI EKA MEY SARI PANGGABEAN bersama saksi MICHAEL HUTAGALUNG (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Junjungan Lubis, No.4, Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib Tersangka Tri Eka Mey Sari Panggabean memesan Narkotika jenis shabu kepada ALI SITOMPUL (Daftar Pencarian Orang / DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan mengirim uang pembelian shabu tersebut melalui Transfer Aplikasi DANA ke akun DANA milik ALI SITOMPUL (DPO).

Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 11.30 Wib saksi Michael Hutagalung (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang datang kerumah Terdakwa di Jalan Junjungan Lubis, No.4, Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pergi bersama-sama mengambil pesanan shabu milik Terdakwa kepada ALI SITOMPUL (DPO), dan setibanya di rumah ALI SITOMPUL (DPO) di daerah Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa bertemu dengan istri ALI SITOMPUL (DPO) lalu Terdakwa menanyakan keberadaan ALI SITOMPUL (DPO) yang dimana istri ALI SITOMPUL (DPO) menerangkan dengan mengatakan “iya kak, tadi dibilang suami ku, ada di letak kan di dekat pondok terbungkus tisu” lalu mendengar keterangan tersebut Terdakwa menghampiri saksi Michael Hutagalung yang menunggu dipinggir jalan dan menyuruh saksi Michael Hutagalung untuk mengambil shabu pesanan milik Terdakwa dengan mengatakan “nanti kau ambil aja barangnya di dekat pondok terbungkus tisu, nanti kalau uda kau ambil, bawak kerumah, aku balek deluan ya”.

Sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa yang menunggu kedatangan saksi Michael Hutagalung dirumah milik Terdakwa melihat saksi Michael Hutagalung datang membawa 1 (satu) bungkus shabu yang dibungkus plastik bening dan menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu yang dibungkus plastik bening tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “ini kak, uda ku ambil barang nya” lalu Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus shabu yang dibungkus plastik bening tersebut menjadi 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dihadapan saksi Michael Hutagalung.

Sekira pukul 16.00 Wib petugas kepolisian Resor Tapanuli Tengah bernama saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang melakukan penyelidikan datang melakukan penggerbekan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Michael Hutagalung yang berada di dalam kamar dirumah Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) unit handphone merk POCO warna biru dengan nomor IMEI 1 : 1867655065539986 dan IMEI 2 : 867655065539994 milik Terdakwa dari atas lantai kamar tepatnya dihadapan Terdakwa dan saksi Michael Hutagalung yang sedang duduk diatas lantai, selanjutnya Terdakwa dan saksi Michael Hutagalung berserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 109/PK/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 atas nama TRI EKA MEY SARI PANGGABEAN, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 25/SP.10056/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas nama TRI EKA MEY SARI PANGGABEAN & MICHAEL HUTAGALUNG berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor = 0,40 (nol koma empat puluh) gram, berat pembungkus = 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat bersih = 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir dan setelah diadakan penimbangan, maka barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) kemudian barang bukti tersebut diserahkan kembali dengan baik dan tersegel kepada BRIPKA. Herry Suprianto.

Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Laboratoris Kriminalistik POLDA SUMUT No. Lab : 1547/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 atas nama TRI EKA MEY SARI PANGGABEAN & MICHAEL HUTAGALUNG berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kemudian setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU KEDUA

Bahwa ia Terdakwa TRI EKA MEY SARI PANGGABEAN bersama saksi MICHAEL HUTAGALUNG (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Junjungan Lubis, No.4, Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa Tri Eka Mey Sari Panggabean yang sedang memiliki Narkotika jenis shabu bersama saksi Michael Hutagalung (Terdakwa dalam berkas terpisah) di rumah milik Terdakwa di Jalan Junjungan Lubis, No.4, Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah yang diperoleh dari ALI SITOMPUL (DPO) di daerah Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, didatangi petugas kepolisian Resor Tapanuli Tengah bernama saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat melakukan penggerbekan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Michael Hutagalung yang berada di dalam kamar dirumah Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) unit handphone merk POCO warna biru dengan nomor IMEI 1 : 1867655065539986 dan IMEI 2 : 867655065539994 milik Terdakwa dari atas lantai kamar tepatnya dihadapan Terdakwa dan saksi Michael Hutagalung yang sedang duduk diatas lantai, selanjutnya Terdakwa dan saksi Michael Hutagalung berserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 109/PK/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 atas nama TRI EKA MEY SARI PANGGABEAN, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 25/SP.10056/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas nama TRI EKA MEY SARI PANGGABEAN & MICHAEL HUTAGALUNG berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor = 0,40 (nol koma empat puluh) gram, berat pembungkus = 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat bersih = 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir dan setelah diadakan penimbangan, maka barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) kemudian barang bukti tersebut diserahkan kembali dengan baik dan tersegel kepada BRIPKA. Herry Suprianto.

Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Laboratoris Kriminalistik POLDA SUMUT No. Lab : 1547/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 atas nama TRI EKA MEY SARI PANGGABEAN & MICHAEL HUTAGALUNG berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kemudian setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya