Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan status atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu sebagai TERSANGKA berdasarkan atas Laporan Polisi Nomor : LP/20/II/SU/Res Tapteng tanggal 29 Februari 2012 dan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara Nomor : Skep / 388 / IX / 2009 tanggal 17 September 2009 dan Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 32 / II / 2012 / Reskrim tanggal 29 Februari 2012 adalah sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/24/II/2012/Reskrim tanggal 29 Februari 2012 dan Penetapan Penyitaan Nomor : 213/Pid/2012/pn.Sbg tanggal 29 Februari 2012 terhadap barang bukti berupa kayu bulat dan kayu balok tim / pacakan jenis kayu sebanyak 633 batang adalah sah;
- Memerintahkan segera kepada Termohon untuk melimpahkan Tersangka a.n Khairul Kiyedi Pasaribu dan Barang Bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri Sibolga sesuai aturan hukum yang berlaku;
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aquo Et Bono); |