Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
160/Pdt.G/2024/PN Sbg | Dody Fardi Pohan | PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Sibolga | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 160/Pdt.G/2024/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum karena tidak menyetujui objek tanah sebagai jaminan untuk dipecah supaya dijual kepada pembeli rumah; 3. Menghukum Tergugat untuk menghapuskan segala bunga-bunga serta denda yang timbul atas pinjaman Kredit Umum antara Penggugat dengan Tergugat; 4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan penjualan jaminan/agunan milik Penggugat kepada Pihak Ketiga ataupun melakukann pelelangan atau upaya lainnya yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahtangankan Jaminan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat; 5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi (uit voorbaar bij voorrad); Apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |