Petitum Permohonan |
- Menyatakan Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon tanpa membawa/ memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon terlebih dahulu adalah tidak sah dan batal demi hukum hukum;
- Menyatakan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan dan batal demi hukum
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang milik Pemohon oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah tahanan Negara segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono) |