Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
NIKO SITUMEANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1872/L.2.13.3/EOH.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKO SITUMEANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa NIKO SITUMEANG pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2024 di Simpang SMA Negeri 1 Pinangsori Lingkungan Albion Kelurahan Albion Prancis Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB Terdakwa NIKO SITUMEANG membeli 1 (satu) unit handphone VIVO Y12S warna biru muda dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) minus pola terkunci, tidak ada charger handphone, tidak ada kotak handphone, tidak ada bon faktur, atau bukti kepemilikan lainnya dari seorang laki-laki tidak dikenal.
  • Bahwa Terdakwa NIKO SITUMEANG mengenal penjual HP tersebut dari saat membuka Facebook dan melihat AKUN JUAL BELI HP SIBOLGA TAPTENG dan di akun tersebut ditawarkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12S seharga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) minus kunci pola”, kemudian Terdakwa NIKO SITUMEANG langsung menghubungi penjual dan melakukan tawar menawar dan akhirnya sepakat membeli handphone tersebut seharga RP 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa NIKO SITUMEANG dan Penjual sepakat bertemu di simpang SMA Negeri1 Pinangsori dan penjual menyebutkan bahwa ia menggunakan sepeda motor merk mio suld warna putih. Sekira Pukul 10.00 WIB, Terdakwa NIKO SITUMEANG sampai di simpang SMA Negeri 1 dan penjual sudah menunggu, kemudian Terdakwa langsung memeriksa handphone tersebut dan melihat polanya terkunci.
  • Bahwa untuk membuka pola handphone tersebut, pada 21 Agusutus 2024 pukul 21.00 WIB Terdakwa mendatangi sebuah konter HP yang ada di Lingkungan II Kelurahan Sori Nauli Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa kemudian menyerahkan HP tersebut ke pemilik konter untuk membuka pola kunci dan kemudian saat menunggu tidak lama kemudian datang polisi yang mengamankan Terdakwa NIKO SITUMEANG dan saat itu Terdakwa NIKO SITUMEANG mengetahui bahwa HP yang ia beli merupakan HP milik orang yang bertempat tinggal di depan konter tersebut dan saat itu korban datang membuka polanya dengan benar.
  • Bahwa Terdakwa NIKO SITUMEANG mengaku sudah dua kali membeli HP melalui akun Jual Beli HP Sibolga Tapteng.
  • Bahwa Terdakwa NIKO SITUMEANG tidak dapat menunjukkan bukti percakapan antara Terdakwa dengan penjual karena postingan penjualan HP tersebut sudah dihapus dan akun facebook Terdakwa NIKO SITUMEANG sudah diblokir oleh penjual HP tersebut.
  • Bahwa Terdakwa NIKO SITUMEANG menyatakan alasannya tertarik membeli handphone tersebut karena Terdakwa menduga kemungkinan bahwa handphone tersebut adalah barang panas atau barang hasil curian dan Terdakwa yakin bahwa barang tersebut masih bagus makanya polanya masih terkunci.
  • Bahwa tujuan Terdakwa NIKO SITUMEANG membeli handphone tersebut adalah akan Terdakwa jual kepada orang di atas harga modal sehingga Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan handphone tersebut dengan terlebih dahulu membuka pola handphone tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPIDANA.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa NIKO SITUMEANG pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2024 di Simpang SMA Negeri 1 Pinangsori Lingkungan Albion Kelurahan Albion Prancis Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan atau pertolongan jahat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB Terdakwa NIKO SITUMEANG membeli 1 (satu) unit handphone VIVO Y12S warna biru muda dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) minus pola terkunci, tidak ada charger handphone, tidak ada kotak handphone, tidak ada bon faktur, atau bukti kepemilikan lainnya dari seorang laki-laki tidak dikenal.
  • Bahwa Terdakwa NIKO SITUMEANG mengenal penjual HP tersebut dari saat membuka Facebook dan melihat AKUN JUAL BELI HP SIBOLGA TAPTENG dan di akun tersebut ditawarkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12S seharga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) minus kunci pola”, kemudian Terdakwa NIKO SITUMEANG langsung menghubungi penjual dan melakukan tawar menawar dan akhirnya sepakat membeli handphone tersebut seharga RP 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa NIKO SITUMEANG dan Penjual sepakat bertemu di simpang SMA Negeri1 Pinangsori dan penjual menyebutkan bahwa ia menggunakan sepeda motor merk mio suld warna putih. Sekira Pukul 10.00 WIB, Terdakwa NIKO SITUMEANG sampai di simpang SMA Negeri 1 dan penjual sudah menunggu, kemudian Terdakwa langsung memeriksa handphone tersebut dan melihat polanya terkunci.
  • Bahwa untuk membuka pola handphone tersebut, pada 21 Agusutus 2024 pukul 21.00 WIB Terdakwa mendatangi sebuah konter HP yang ada di Lingkungan II Kelurahan Sori Nauli Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa kemudian menyerahkan HP tersebut ke pemilik konter untuk membuka pola kunci dan kemudian saat menunggu tidak lama kemudian datang polisi yang mengamankan Terdakwa NIKO SITUMEANG dan saat itu Terdakwa NIKO SITUMEANG mengetahui bahwa HP yang ia beli merupakan HP milik orang yang bertempat tinggal di depan konter tersebut dan saat itu korban datang membuka polanya dengan benar.
  • Bahwa Terdakwa NIKO SITUMEANG mengaku sudah dua kali membeli HP melalui akun Jual Beli HP Sibolga Tapteng.
  • Bahwa Terdakwa NIKO SITUMEANG tidak dapat menunjukkan bukti percakapan antara Terdakwa dengan penjual karena postingan penjualan HP tersebut sudah dihapus dan akun facebook Terdakwa NIKO SITUMEANG sudah diblokir oleh penjual HP tersebut.
  • Bahwa Terdakwa NIKO SITUMEANG menyatakan alasannya tertarik membeli handphone tersebut karena Terdakwa menduga kemungkinan bahwa handphone tersebut adalah barang panas atau barang hasil curian dan Terdakwa yakin bahwa barang tersebut masih bagus makanya polanya masih terkunci.
  • Bahwa tujuan Terdakwa NIKO SITUMEANG membeli handphone tersebut adalah akan Terdakwa jual kepada orang di atas harga modal sehingga Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan handphone tersebut dengan terlebih dahulu membuka pola handphone tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

 

 

 
 

                                 

 

 

 

   
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya