Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2024/PN Sbg MEI EPRAIN SITUMEANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEI EPRAIN SITUMEANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor. 1201021908070042 tanggal 10 Februari 2021 dari semula tertulis Nama Ibu Pemohon NURDIANA MANALU, diganti dan atau diperbaiki sehingga dibaca dan ditulis menjadi PONTUS SIMANJUNTAK, sesuai dengan Surat Hatorangan Hot Ripe (Surat Keterangan Kawin) dari orang tua Pemohon Nomor. D9/R5/279/R-III/88. oleh Pdt HKBP Ressort Kolang Pdt. D.H.Sitorus. yang dilakukan di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Gonting Mahe tertanggal 11 Pebruari 1979, Surat Keterangan Kelahiran Pemohon Nomor. 57/SKL/BKIA/VII/2024 Balai Kesehatan Ibu dan Anak Jetti Simamora, AM.Keb tertanggal 12 Juli 2024, Surat Keterangan Kepala Desa Nauli Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor. 38/SK/2022/VII/2024 atas nama Megawati Situmeang tertanggal 12 Juli 2024;  
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki Kartu Keluarga (KK) Pemohon dari nama NURDIANA MANALU diganti dan atau diperbaiki menjadi PONTUS SIMANJUNTAK;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak