Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I DEDI DORGIS BONDAR dengan Pemohon II AISYAH SIMBOLON, yang telah dicatatkan oleh Gereja Katholik Keuskupan Sibolga Paroki St. Ludovikus Sipeapea dikutip dari Buku Perkawinan Jilid. I No. 43 yang dikeluarkan olehGereja Katholik Keuskupan Sibolga Paroki St. Ludovikus Sipeapea dihadapan pemuka agama Katholik yang bernama P. John Donald Simamora, OFMCap;
- Memberi izin kepada Pemohon I DEDI DORGIS BONDAR dengan Pemohon II AISYAH SIMBOLON, yang telah dicatatkan oleh Gereja Katholik Keuskupan Sibolga Paroki St. Ludovikus Sipeapea dikutip dari Buku Perkawinan Jilid. I No. 43 yang dikeluarkan olehGereja Katholik Keuskupan Sibolga Paroki St. Ludovikus Sipeapea dihadapan pemuka agama Katholik yang bernama P. John Donald Simamora, OFMCap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
- Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I DEDI DORGIS BONDAR dengan Pemohon II AISYAH SIMBOLON dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|