INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Sbg | PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 | 1.Asrah Gernawati M 2.Sandi Supardi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 4.615.610,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya: 2. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/ atau cidera janji 3. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 4.615.610,- (empat juta enam ratus lima belas ribu enam ratus sepuluh rupiah). 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini: Atau
Apabila Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |