Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
RINTO PRIMA HUTABARAT Alias CIKUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-204 /L.2.13.3/ENZ.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO PRIMA HUTABARAT Alias CIKUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

PERTAMA

Bahwa terdakwa RINTO PRIMA HUTABARAT pada hari rabu tanggal 06 november 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

Bahwa pada hari selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menemui saksi MUHAMMAD SADRI PASARIBU (berkas terpisah) di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, kemudian terdakwa meminta narkotika jenis shabu kepada saksi MUHAMMAD SADRI PASARIBU sebanyuak 0,5 (nol koma lima) gram selanjutnya saksi MUHAMMAD SADRI PASARIBU memberikan narkotika sesuai dengan yang terdakwa minta dalam 01 (satu) paket, setelah menerima shabu tersebut terdakwa kemudian membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 07 (tujuh) paket dengan tujuan untuk dijual, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 november 2024 sekira pukul 16.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga sambil menunggu orang yang mau membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, tiba-tiba petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang berisi 01 (satu) pelastik bening yang berisi 03 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dari kantong celana belakang terdakwa dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar dari kantong celana depan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum selanjutnya, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 103/SP.100056/XI/2024 tanggal 06 November 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB :6787/NNF/2024 tanggal 22 November  2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Abdul Karim Tarigan, SH Pangkat Kombes Pol Nrp.67050618, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hamid Aminadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RINTO PRIMA HUTABARAT pada hari rabu tanggal 06 november 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 06 november 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (ketiganya anggota Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga telah terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian masuk kedalam sebuah rumah dan melihat terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah gulungan tisu berwarna putih yang berisi 01 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang berisi 01 (satu) pelastik bening yang berisi 03 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dari kantong celana belakang terdakwa dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar dari kantong celana depan terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi dan diketahui bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari saksi MUHAMMAD SADRI PASARIBU (berkas terpisah), kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengembangan sehingga pada hari Rabu tanggal 06 november 2024 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Petugas Kepolisian  melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD SADRI PASARIBU selanjutnya melakukan penggeledahan dan didak ditemukan barang bukti. Selanjutnya saksi dkk membawa para tersangka dan barang bukti ke kantor satuan reserse narkoba Porles Tapanuli Tengah

berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 103/SP.100056/XI/2024 tanggal 06 November 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB :6787/NNF/2024 tanggal 22 November  2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Abdul Karim Tarigan, SH Pangkat Kombes Pol Nrp.67050618, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hamid Aminadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                             

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya