Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Sbg M. EMIL LUMBANTOBING, SH ASDAR SUNDUT SITUMEANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/ /XI/RES.1.10./2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. EMIL LUMBANTOBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASDAR SUNDUT SITUMEANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 22.15 Wib di Jalan Perjuangan Lingkungan VII Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Pengerusakan Ringan terhadap barang milik korban SENI MURNI MAWATI HURA berupa 01 (satu) buah pintu kamar yang terbuat dari triplek dengan ukuran panjang ±1m 80cm (satu meter delapan puluh centi meter) dan lebar ±80cm serta 01 (satu) buah tiang corongan semen rumah yang dilakukan oleh Terdakwa ASDAR SUNDUT SITUMEANG.

Adapun kronologis uraian singkat terjadinya peristiwa pengerusakan tersebut yaitu berawal pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 22.15 Wib, korban sedang beristirahat (tidur malam) didalam kamar dan tiba – tiba terdengar suara tendangan atau pukulan dengan keras mengenai pintu kamar korban sebanyak 3 (tiga) kali dan suara marah – marah mengatakan “mak erni... keluarrrrrr kau...cepat kauu keluarrr...” yang membuat korban terkejut dan terbangun. Kemudian korban membuka pintu kamar dan melihat ASDAR SUNDUT SITUMEANG sudah berada didepan pintu kamar sambil memegang sepotong besi dengan ukuran panjang ±60cm (enam puluh centi meter) yang jenisnya tidak korban ketahui pasti namun mirip atau menyerupai tang kaka tua sehingga dengan spontan korban langsung berteriak. Setelah itu ASDAR SUNDUT SITUMEANG kembali marah – marah dengan mengatakan “mana suami mu..mana pak ernii.???” dan korban menjawab “pergi ke pesta..” lalu ASDAR SUNDUT SITUMEANG berulang dan berkali – kali memanggil suami korban dengan nada suara keras mengatakan “keluar kau pak erni....jangan main – main samaku... keluar kau...” namun saat itu korban hanya berdiam diri dan berjongkok didepan pintu kamar karena rasa takut ASDAR SUNDUT SITUMEANG yang memegang alat. Setelah itu orangtua ASDAR SUNDUT SITUMEANG bersama dengan warga yang korban kenal bernama panggilan PAK RANTO SINAMBELA dan mengajak ASDAR SUNDUT SITUMEANG pulang kerumahnya. Kemudian ASDAR SUNDUT SITUMEANG melemparkan alat yang dipegangnya berupa sepotong besi dengan ukuran panjang ±60cm (enam puluh centi meter) yang jenisnya tidak korban ketahui pasti namun mirip atau menyerupai tang kaka tua kearah belakang dan mengenai bagian tiang cor semen depan rumah korban yang sedang direnovasi dan selanjutnya ASDAR SUNDUT SITUMEANG pergi meninggalkan rumah korban. Namun perlu korban tambahkan bahwa sebelumnya sesuai dengan penjelasan anak kandung korban bernama LISMEIDA WARUWU alias LISDA melihat bahwa ASDAR SUNDUT SITUMEANG sudah lebih dulu merusak tiang cor semen bagian depan rumah korban dengan menggunakan alat berupa sepotong besi dengan ukuran panjang ±60cm (enam puluh centi meter) yang jenisnya tidak korban ketahui pasti namun mirip atau menyerupai tang kaka tua tersebut. Sehingga membuat tiang cor tersebut menjadi miring dan akibat tendangan atau pukulan mengenai pintu kamar korban menjadi berlubang atau bolong pada bagian tengah pintu tersebut.

Bahwa perbuatan pengerusakan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ASDAR SUNDUT SITUMEANG dengan menggunakan alat berupa 01 (satu) buah tang kaka tua yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang ±40cm (empat puluh centi meter) dan dengan cara memukulkan alat berupa tang kaka tua tersebut sebanyak 01 (satu) kali kebagian pintu kamar korban SENI MURNI MAWATI HURA yang mengakibatkan bagian tengah pintu menjadi berlubang (bolong). Kemudian terdakwa ASDAR SUNDUT SITUMEANG melemparkan alat berupa tang kaka tua tersebut kearah belakang dan mengenai tiang corongan semen rumah korban SENI MURNI MAWATI HURA bagian depan yang sedang direnovasi yang mengakibatkan tiang tersebut menjadi miring.

 

Peran Terdakwa ASDAR SUNDUT SITUMEANG :

  • Memukulkan alat berupa 01 (satu) buah tang kaka tua yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang ±40cm (empat puluh centi meter) kebagian pintu kamar korban SENI MURNI MAWATI HURA sebanyak 1 (satu) kali;
  • Melemparkan alat tersebut kearah belakang dan mengenai tiang corongan rumah korban SENI MURNI MAWATI HURA bagian depan yang sedang direnovasi.

Akibat perbuatan Terdakwa ASDAR SUNDUT SITUMEANG dalam melakukan pengerusakan tersebut mengakibatkan pintu kamar milik korban SENI MURNI MAWATI HURA menjadi berlubang (bolong) dan tiang corongan semen rumah bagian depan yang sedang direnovasi korban menjadi miring serta korban mengalami kerugian materil sebesar Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya