Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ANDRI GUNADI alias LUGO pada hari Jum’at, tanggal 15 November 2024 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. K.H.A. Dahlan Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya di KNTM (Kelompok Nelayan Tolong Menolong) Sibolga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, ada seseorang yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pembeli tersebut memberikan uang sejumlah Rp 100.000,- kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa langsung menjumpai seorang laki-laki yang bernama RUDI (DPO) di Sibolga Julu Kota Sibolga.
- Bahwa saat Terdakwa berjumpa dengan RUDI (DPO), Terdakwa mengatakan ”ada ini yang memesan narkotika jenis sabu sebayak 1 (satu) paket”, lalu Terdakwa memberikan uang kepada RUDI (DPO) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), lalu RUDI memberikan upah sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu RUDI pergi sebentar untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan tidak lama kemudian RUDI (DPO) kembali menjumpai Terdakwa, dan RUDI (DPO) mengatakan "ini sabunya ambil lah di kotak rokok”, sambil menunjuk arah bawah. Lalu RUDI (DPO) langsung pergi dan setelah itu Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok yang terletak di tanah.
- Kemudian Terdakwa pergi ke arah Jalan K.H.A. Dahlan Kel Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya di KNTM (Kelompok Nelayan Tolong Menolong) untuk menjumpai pembeli dan melakukan transaksi dengan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada pembeli. Kemudian ada lagi seorang laki-laki yang memesan kepada Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 100.000,- lalu Terdakwa kembali menjumpai si RUDI (DPO) namun uang hasil penjualan sebelumnya belum Terdakwa berikan kepada RUDI (DPO) dan setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari RUDI (DPO), Terdakwa pergi untuk menjumpai pembeli tersebut. Pada saat Terdakwa hendak melakukan transaksi tiba-tiba petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, yaitu Saksi Zul Efendi, Saksi Tarmi Padli Gorat, dan Saksi Rianto Simamora mengejar Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah diamankan lalu digeledah, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di meja dan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dimana Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan yang pertama.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 112/SP.10056/XI/2024 tanggal 15 November 2024, bahwa barang bukti a.n. ANDRI GUNADI alias LUGO telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat bersih = 0,12 (nol koma dua belas gram).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 7291/NNF/2024 tanggal 18 Desember 2024, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ANDRI GUNADI alias LUGO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDRI GUNADI alias LUGO pada hari Jum’at, tanggal 15 November 2024 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 di Jl. K.H.A. Dahlan Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya di KNTM (Kelompok Nelayan Tolong Menolong) Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, ada seseorang yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pembeli tersebut memberikan uang sejumlah Rp 100.000,- kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa langsung menjumpai seorang laki-laki yang bernama RUDI (DPO) di Sibolga Julu Kota Sibolga.
- Bahwa saat Terdakwa berjumpa dengan RUDI (DPO), Terdakwa mengatakan ”ada ini yang memesan narkotika jenis sabu sebayak 1 (satu) paket”, lalu Terdakwa memberikan uang kepada RUDI (DPO) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), lalu RUDI memberikan upah sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu RUDI pergi sebentar untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan tidak lama kemudian RUDI (DPO) kembali menjumpai Terdakwa, dan RUDI (DPO) mengatakan "ini sabunya ambil lah di kotak rokok”, sambil menunjuk arah bawah. Lalu RUDI (DPO) langsung pergi dan setelah itu Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok yang terletak di tanah.
- Kemudian Terdakwa pergi ke arah Jalan K.H.A. Dahlan Kel Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya di KNTM (Kelompok Nelayan Tolong Menolong) untuk menjumpai pembeli dan melakukan transaksi dengan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada pembeli. Kemudian ada lagi seorang laki-laki yang memesan kepada Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 100.000,- lalu Terdakwa kembali menjumpai si RUDI (DPO) namun uang hasil penjualan sebelumnya belum Terdakwa berikan kepada RUDI (DPO) dan setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari RUDI (DPO), Terdakwa pergi untuk menjumpai pembeli tersebut. Pada saat Terdakwa hendak melakukan transaksi tiba-tiba petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, yaitu Saksi Zul Efendi, Saksi Tarmi Padli Gorat, dan Saksi Rianto Simamora mengejar Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah diamankan lalu digeledah, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di meja dan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dimana Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan yang pertama.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 112/SP.10056/XI/2024 tanggal 15 November 2024, bahwa barang bukti a.n. ANDRI GUNADI alias LUGO telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat bersih = 0,12 (nol koma dua belas gram).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 7291/NNF/2024 tanggal 18 Desember 2024, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ANDRI GUNADI alias LUGO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|