Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
224/Pdt.P/2024/PN Sbg ALBANI PASARIBU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 224/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALBANI PASARIBU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon;
2.Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ibu pada kartu keluarga pemohon dari HERMINA SIHOTANG menjadi ARMINA SIHOTANG;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah setelah menerima Salinan penetapan ini agar memperbaiki identitas pada Kartu Keluarga dan Akta Lahir milik pemohon dan dapat digunakan untuk kepengurusan administrasi pencatatan sipil lainnya;
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak