Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2025/PN Sbg JEVON EWALDO HUTASOIT Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JEVON EWALDO HUTASOIT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama ayah Pemohon;
• JONERLI HUTASOIT, yang tertera dalam Kartu Keluarga No : 1201200312070072 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga tertanggal 29 Oktober 2025, Kutipan Akta Perkawinan No : 1201-KW-08062023-0005 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 08 Juni 2023;
• JHONNERLY HUTASOIT, yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran No : 1201CLI2106200801724 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 21 Juni 2008, Ijazah No : DN- 07 /M-SMA/K13/23/0023205 yang dikeluarkan Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Sibolga tertanggal 08 Mei 2023;
• JONERLY HUTASOIT, Surat Tanda Tamat Belajar No : 05 OB oq 0106458 yang dikeluarkan Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Swasta Pelita di Siantar Marihat Kotamadya Pematangsiantar tertanggal 01 Juni 1991 milik ayah Pemohon;
Adalah Orang yang Sama yaitu ayah Pemohon;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak