Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
MARULITUA PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1300/L.2.13.3/EKU.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARULITUA PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa MARULITUA PURBA pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Padangsidempuan Dusun I Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya ada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi Winaya bersama dengan saksi Riski Fadli Ardiansyah Damanik dan saksi Hafiz Roziin Hilmi, SH yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi tentang adanya permainan judi jenis KIM, kemudian untuk menindak lanjuti infomasi melakukan penyelidikan terkait adanya laporan tindak pidana perjudian yang terjadi dan selanjutnya melakukan para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melakukan pengumpulan nomor pemasang dan uang  pasangan judi jenis KIM;
  • Setelah berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) Unit Handphone Android merk Redmi warna hitam yang berisikan nomor tebakan angka – angka judi KIM, 01 (satu) blok kupon kertas warna putih yang berisikan nomor tebakan angka - angka judi KIM, 02 (dua) buah pulpen tinta hitam, 02 (dua) buah buku tafsir mimpi merk Joyo Boyo, Uang Tunai sebesar Rp186.000 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah)yang keseluruhannya diakui oleh terdakwa adalah miliknya;
  • Bahwa adapun aturan main perjudian jenis KIM yang dilakukan oleh terdakwa adalah yaitu Yang pertama sekali pemasang memesan nomor tebakan angka judi KIM kepada Terdakwa melalui bisa langsung datang kepada Terdakwa dan juga bisa melalui pesan whatsaap yang mengirimkan nomor tebakan angka judi KIM ke Handphone (HP) Terdakwa. Mulai dari tebakan angka 0 sampai nomor tebakan angka 9999 dan pembelian yang dibeli oleh pembeli nomor KIM yaitu mulai nomor 2 angka, 3 angka, dan 4 angka dengan harga pemesanan mulai dari harga terkecil yaitu Rp. 1.000,- hingga selebihnya. Kemudian nomor SMS pesanan pembeli KIM tersebut Terdakwa simpan di Handphone (HP) milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan kembali nomor pesanan para pembeli KIM tersebut ke nomor Handphone (HP) milik Sub Agen Terdakwa yang bernama panggilan TONI PURBA melalui pesan WhatsAap dan pada pukul 22.00 Wib nomor pesanan judi KIM pun ditutup. Sehingga para pembeli KIM tidak dapat membeli nomor KIM kepada Terdakwa dan pada pukul 23.10 Wib Sub Agen Terdakwa yang bernama panggilan TONI PURBA, mengirimkan nomor Kim yang keluar ke nomor handphone (HP) milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa melihat nomor KIM yang keluar tersebut dengan nomor-nomor pesanan / pembelian KIM yang dipesan atau dibeli oleh pembeli KIM yang datang secara langsung membeli kepada Terdakwa maupun melalui pesan whatsAap ke handphone Terdakwa. Apabila ada nomor pembeli KIM yang memesan / membeli nomor KIM dari Terdakwa, sama dengan nomor yang keluar yang dikirim oleh Sub Agen kepada Terdakwa, maka pembeli nomor KIM dari Terdakwa tersebut disebut sebagai pemenangnya dan akan mendapatkan hadiah sesuai dengan jumlah angka dan harga pemasangan yang dibelinya untuk tebakan 2 (dua) yang diterima sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tebakan 3 (Tiga) angka hadiahnya Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk tebakan 4 (Empat) angka maka hadiahnya adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);dan apabila nomor yang keluar tidak sama dengan nomor pembeli KIM yang ada pada Terdakwa, maka bandar disebut sebagai pemenangnya dan uang pembeli KIM yang ada pada Terdakwa menjadi milik Bandar KIM,
  • Adapun system permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa adalah bersifat untung-untungan dan terdakwa mendapatkan upah dari tebakan angka yang keluar yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-harinya.
  • Bahwa adapun Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis togel tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

PERBUATAN TERDAKWA TELAH MEMENUHI KETENTUAN DALAM PASAL 303 AYAT (1) KE- 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya