Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi izin kepada Pemohon untuk mencabut dan membatalkan Akta Kematian dengan Nomor : 1201-KM-10062021-0004 atas nama Pemohon JUBAIDA SIMANJUNTAK;
3.Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki buku catatannya dan mencabut Akta Kematian Nomor : 1201-KM-10062021-0004;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Sibolga c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |