Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Sbg RITA GEA 1.PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 3 SIBOLGA
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RITA GEA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 3 SIBOLGA
2Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
3.Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
4.Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat adalah tindakan yang cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.Menghukum Tergugat I untuk mau memberikan penundaan waktu pembayaran sampai dengan perekonomian Penggugat kembali membaik, atau sampai dengan Penggugat mendapatkan hasil dari penjualan asset lain yang saya miliki, atau mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga dan keluarga, maupun dengan cara-cara lain yang dianggap cocok dan baik untuk penyelesaian pokok pinjaman;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. Rp.20.000.000,- + Rp.500.000.000,- = Rp.520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah);
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;

 

ATAU
SUBSIDER :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak