Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Sbg 1.JONNI ERDINAL
2.MAYASARI HARAHAP
3.SARIFUL HARAHAP
KEPALA KEPOLISIAN RESOR TAPANULI TENGAHCq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTORSIBABANGUN y Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JONNI ERDINAL
2MAYASARI HARAHAP
3SARIFUL HARAHAP
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR TAPANULI TENGAHCq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTORSIBABANGUN y
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari Penetapan Tersangka tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat.
  4. Menghukum Termohon untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap Para Pemohon terkait dugaan Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Para Pemohon.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar permintaan ganti kerugian Para Pemohon sebesar Rp 4.030.400 (empat juta tiga puluh ribu empat ratus rupiah)sebagai penggantian biaya pengobatan yang telah dikeluarkan;
  7. Menghukum Termohon meminta maaf secara terbuka pada Para Pemohon melalui media massa di Kabupaten Tapanuli Tengah selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
  8. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya