| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SIBOLGA
Jl. Sutomo No. 11, Kota Sibolga
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-104/Sibol/Eoh.2/12/2025
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD SOFYAN SILITONGA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tarutung
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Th/02 Februari 1983
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingkungan II Hutabarangan, Kel. Sibuluan Nauli Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
Bahwa terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 18.04 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. P. Sidimpuan Sibolga, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Saksi Kisda Rumabutar dihubungi oleh Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga selaku supir dari Saksi Kisda Rumabutar dengan tujuan untuk meminjam mobil merk Toyota Inova warna putih dengan Nomor Mesin: 2GD4397013, dan Nomor Mesin: MHFGB8EM9J0417528, dan Nomor Polisi: BB 1746 MF dan milik Saksi Kisda Rumabutar karena akan membawa orang ke pesta ke kota Medan selama 4 hari. Selanjutnya sekitar pukul 17.15 Wib Saksi Kisda Rumabutar menghubungi Saksi Yosua Als Jos Sitorus selaku pegawai dari Dorsmer Batara untuk memanaskan mobil dan menyuruh untuk memberikan kunci mobil milik Saksi Kisda Rumabutar kepada Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga. Selanjutnya pada pukul 17.28 Wib Saksi Yosua Als Jos Sitorus menghubungi Saksi Kisda Rumabutar untuk memberitahu bahwa mobil milik Saksi Kisda Rumabutar sudah dibawa oleh Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga.Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 Wib Saksi Kisda Rumabutar menghubungi Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga untk menanyakan kapan Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga kembalikan mobil milik Saksi Kisda Rumabutar, dan Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga menerangkan bahwa Terdakwa Muhammad Sofyan Silitongaakan mengembalikan mobil milik Saksi Kisda Rumabutar pada hari itu juga. Selanjutnya pada pukul 00.00 Wib, Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga sempat berhenti dan meminum tuak di Desa Bonan Dolok, setelah itu Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga mengajak Saksi Putra Pribadi Panggabean (Berkas Terpisah) yang ke kota Medan. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga dan Saksi Putra Pribadi Panggabean (Berkas Terpisah) tidur di dalam mobil yang terparkir di SPBU, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga menemui Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah) di Lapo Tuak marga Butar-Butar yang berada di Jalan Meterologi, Kelurahan Medan, Estet, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Pada saat itu Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga mengatakan kepada Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah) bahwa Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga ingin menjual atau menggadaikan 1 unit mobil Toyota Inova warna putih. Kemudian Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah) berkata “Itu mobil siapa?”, kemudian Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga menjawab “Itu mobil kakakku”. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah) mengatakan bahwa ada yang ingin membeli mobil tersebut. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga, Saksi Putra Pribadi Panggabean (Berkas Terpisah), dan Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah) menjumpai calon pembeli pada pukul 15.00 Wib di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga melakukan transaksi langsung dengan Marga Silitonga (DPO) selaku calon pembeli. Tetapi Ketika Marga Silitonga (DPO) menanyakan kepada Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga siapa pemilik dari mobil tersebut, Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga menjawab bahwa mobil tersebut milik kakak Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga. Kemudian Marga Silitonga (DPO) meminta nomor kakak Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga dan menanyakan siapa nama kakak Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga. Ketika Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga menjawab bahwa nama kakak Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga adalah Kisda Manalu yang dimana nama Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga dengan marga kakak Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga berbeda, Marga Silitonga (DPO) merasa curiga sehingga transaksi jual-beli mobil tersebut tidak terjadi. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga dan Saksi Putra Pribadi Panggabean (Berkas Terpisah) menjemput Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah) untuk menjumpai Saksi Rini Bony (Berkas Terpisah) selaku teman dari Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga. Kemudian Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga meminta kepada Saksi Rini Bony untuk menjual atau menggadaikan mobil merk Toyota warna putih yang dibawa oleh Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga. Selanjutnya pada tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, Saksi Rini Bony (Berkas Terpisah) menghubungi Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga dan mengatakan ada pembeli dari mobil yang dibawa oleh Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga. Setelah itu Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga dan Saksi Putra Pribadi Panggabean (Berkas Terpisah) menjemput Saksi Rini Bony dan pada pukul 17.00 Wib menuju ke Jalan Bhayangkara untuk menemui teman dari Saksi Rini Bony (Berkas Terpisah yang bernama Daniel Samuel Simorangkir (DPO) dan memberitahu bahwa ada pembeli dari mobil tersebut. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga disuruh ke Jalan Falah, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dimana pada saat sampai Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga bertemu dengan Daniel Samuel Simorangkir (DPO), Saksi Rini Bony (Berkas Terpisah) dan 1 orang laki-laki yang bernama Bagas Alias Muhammad Bagas Alfar (DPO) dan istrinya yang merupakan teman dari Daniel Samuel Simorangkri (DPO). Selanjutnya pada pukul 23.00 Wib Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga, Saksi Putra Pribadi Panggabean (Berkas Terpisah), Daniel Samuel Simorangkir (DPO), Saksi Rini Bony (Berkas Terpisah), Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah) dan Bagas Alias Muhammad Bagas Alfar (DPO) dan istrinya berangkat ke Jalan Marelan Pasar 7, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Kemudian sesampainya dilokasi Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga, Daniel Samuel Simorangkir (DPO), dan Bagas Alias Muhammad Bagas Alfar (DPO) menjumpai pembeli tersebut dan langsung melakukan transaksi jual-beli mobil tersebut dengan kesepakatan akhir dengan harga Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Setelah pembeli mengecek STNK dan kuncinya, pembeli tersebut menyuruh Bagas Alias Muhammad Bagas Alfar (DPO) untuk melakukan pembayaran mobil tersebut dan mengirim ke DANA milik Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga dengan nomor 081262973713 sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Rp. 30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) dikirim ke rekening milik Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah) yakni Bank BNI dengan Nomor Rekening 19093838379 a.n Boy Folma Solin.
- Bahwa Saksi Kisda Rumabutar mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) akibat perbuatan Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga.
- Bahwa Terdakwa Muhammad Sofyan Silitonga tidak ada izin dari Saksi Kisda Rumabutar untuk melakukan penggelapan mobil milik Saksi Kisda Rumabutar.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang Niomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------
|
|
SIBOLGA,15 Desember 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
UJANG SURYANA, S.H.
|
|
Jaksa Madya NIP.197008151997031007
|
|