Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2025/PN Sbg Sanggam Pandapotan Siagian, S.H JUMADI MAHMUDA SIREGAR alias MADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1241/L.2.13.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI MAHMUDA SIREGAR alias MADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUMADI MAHMUDA SIREGAR alias MADI pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga tepatnya di depan loket ALS atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa yang sedang berjalan melintas di Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga menemukan 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Honda (Daftar Pencarian Barang / DPB) di depan sebuah bengkel lalu Terdakwa kembali berjalan dan melihat 1 (satu) unit becak sepeda motor merk Honda MEGAPRO warna hitam dengan nomor rangka : MHIKC311XDK284959 dan nomor mesin : KC31E-1284311 milik saksi Ribur Mangala Siahaan sedang terparkir di depan loket ALS yang berada di Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga, kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Honda (DPB) tersebut ke kontak kunci 1 (satu) unit becak sepeda motor merk Honda MEGAPRO warna hitam tersebut dan menghidupkan mesin 1 (satu) unit becak sepeda motor merk Honda MEGAPRO warna hitam tersebut lalu Terdakwa membawa pergi tanpa ijin dari saksi Ribur Mangala Siahaan berupa 1 (satu) unit becak sepeda motor merk Honda MEGAPRO warna hitam tersebut ke daerah Jalan Rawang 3, Kota Sibolga dan setelah itu meletakkan 1 (satu) unit becak sepeda motor merk Honda MEGAPRO warna hitam tersebut di Jalan Beo atau di Jalan Sudirman, No.14, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di depan rumah warga yang berjarak ± 3,9 km dari tempat 1 (satu) unit becak sepeda motor merk Honda MEGAPRO warna hitam tersebut diambil Terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit becak sepeda motor merk Honda MEGAPRO warna hitam milik saksi Ribur Mangala Siahaan tersebut membuat saksi Ribur Mangala Siahaan mengalami kerugian ± Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya