Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2025/PN Sbg MESTAN ROSIDA, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MESTAN ROSIDA, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan bahwanama-nama milik Pemohon;
• MESTAN ROSIDA, SE, yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 1273034603590001, Kartu Keluarga (KK) No. 12730325501080001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga tertanggal 17 Juli 2024;
• MESTAN ROSIDA SIMANJUNTAK, yang tertera dalam Surat Akte Kawin Nomor : 55/Res yang dikeluarkan oleh Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pasar III, Res. Medan Barat tertanggal 25 Juli 1980 dan;
• MESTAN ROSIDA, yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 315/Disp/1996 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga tertanggal 13 November 1996, Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Washliyah dengan Nomor Seri Ijazah : 129/S.1/STIE-AW/2002 yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Washliyah tertanggal 28 Mei 2002;
Adalah Orang yang Sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak