Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ANTON HUTAGALUNG) dengan Pemohon II (ROSANNA DEWI KIRANA SABOLOTOK), yang telah dicatatkan di Gereja Katholik Keuskupan Sibolga Paroki Katedral St. Theresia Lisieux Sibolga tertanggal 06 Februari 2024, dihadapan pemuka agama Katholik yang bernama P. Eduard Aryanto Talu Oly, Pr;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (ANTON HUTAGALUNG) dengan Pemohon II (ROSANNA DEWI KIRANA SABOLOTOK) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|