Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit KALARA MENDROFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 19 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDYPT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit
Tergugat
NoNama
1KALARA MENDROFA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 469.278.600,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan Tergugat  telah wanprestasi dan/atau cedera janji.
  3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit  No. 41, tertanggal 15 (lima belas) April 2015 (dua ribu lima belas) yang dibuat dihadapan Hajjah NELLY AZWARNI SINAGA, SH, Sp.N, MM, Notaris Kota Sibolga dan  Akta Addendum Atas Perjanjian Kredit No. 26, tertanggal 13 (tiga belas) April 2016 (dua ribu enam belas) yang dibuat dihadapan Hajjah NELLY AZWARNI SINAGA, SH, Sp.N, MM, Notaris Kota Sibolga.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara gugatan ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas untuk kredit fasilitas I (pertama) sebesar                               Rp. 289.831.600,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan kredit fasilitas II  (kedua) sebesar Rp.179.447.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

 

Apabila Pengadilan  Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang       benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak