Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Sbg ARDY F. MANURUNG,S.H JONNY PANGGABEAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/VI/RES.1.8./2022/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARDY F. MANURUNG,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONNY PANGGABEAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib, telah terjadi tindak pidana “ PENCURIAN RINGAN “ berupa  13 (tiga belas) batang Besi Ukuran 6 Inchi milik korban JON EFENDY SITUMEANG yang terjadi tepatnya di Gang samping bangunan rumah  milik korban yang dilakukan oleh  terdakwa JONNY PANGGABEAN DKK.

Adapun alasan Terdakwa JONNY PANGGABEAN DKK melakukan Pencurian bermula Pada hari minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 23.40 wib, ketika terdakwa hendak pulang kerumahnya, kemudian terdakwa melihat FANJUL (Belum tertangkap) sedang duduk duduk di gapura yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan Lingk. II Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga. lalu terdakwa mendatanginya dan berkata kepada FANJUL “ ADA JOB PENING KALI KEPALAKU, BUTUH KALI AKU UANG” lalu FANJUL  menjawab “ AYOK LAH”. Pada hari senin tanggal 06 Juni 2022 Pada pukul 00.30 wib  kedua pelaku berangkat kearah Pandan  dengan menggunakan 1 (satu) unit  becak penumpang milik FANJUL, dengan dikendarai  oleh pelaku FANJUL. Tiba tiba oleh FANJUL  berhenti tepatnya di depan sebuah bangunan rumah yang sedang dibangun yang terletak di Lingk. II Pagaran Kel. Sibuluan Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah. Yang mana saat itu ada anjing menggonggong kedua pelaku, oleh FANJUL pun memarkirkan becak miliknya tidak jauh dari bangunan rumah tersebut, Kemudian pada pukul 01.30 wib kedua pelaku berjalan kaki menuju bangunan rumah tersebut dan berusaha mencari sesuatu barang barang yang berharga untuk dapat dijualkan, namun saat itu kedua pelaku tidak menemukan barang barang berharga.  Kemudian FANJUL  menemukan barang berupa besi ukuran 6 inchi sebanyak 13 batang tepatnya di gang samping bangunan rumah tersebut, dan FANJUL langsung mengangkat besi tersebut kemudian terdakwa ikut membantu dan bersama sama mengangkat besi tersebut ke gang lain samping bangunan rumah tersebut, lalu datang masyarakat  dan saat itu kedua pelaku langsung bersembunyi agar aksi kedua pelaku tidak ketahuan.  dan tak lama kemudian terdakwa keluar dari tempat persembunyian dan diamankan masyarakat sedangkan saudara FANJUL  berhasil melarikan diri dengan membawa becak miliknya. Kemudian  masyarakat langsung memukuli (mengeroyok) terdakwa sehingga terdakwa mengalami luka dan mengeluarkan darah di bagian kening serta oleh masyarakat membawa terdakwa bersama barang bukti ke Polsek Pandan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Akibat perbuatan Terdakwa a.n. JONNY PANGGABEAN DKK tersebut sehingga JON EFENDY SITUMEANG selaku pemilik besi mengalami kerugian materil yang telah disebutkan didalam Laporan Polisi sebesar Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Sehingga dalam perkara ini telah dilakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh petugas kepolisian Sektor pandan bahwa benar posisi awal besi yang di ambil/dicuri oleh JONNY PANGGABEAN DKK berada di Gang samping bangunan rumah milik JON EFENDY SITUMEANG tersebut.

Dan oleh Terdakwa JONNY PANGGABEAN dipersangkakan telah melakukan tindak pidana “ Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika harga kerugian tidak lebih dari Rp. 250,- “ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana, yang mana dalam Pasal 364 KUHPidana mengacu kepada nilai kerugian yang dialami akibat Pencurian tersebut yaitu tidak lebih dari Rp. 250,- (Dua ratus lima puluh rupiah) atau sesuai dengan PERMA Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana dan Jumlah Denda dalam KUHP yaitu kata-kata “Dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364, 373, 379. 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sehingga dari fakta-fakta yang ada bahwa nilai kerugian sebesar  Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) atau tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa JONNY PANGGABEAN diatur dalam pidana  “ Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika harga kerugian tidak lebih dari Rp. 250,- “ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 250,- (Dua ratus lima puluh rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya