Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.OBARU LAHAGU
2.DIAN PIFIEN MARBUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OBARU LAHAGU
2DIAN PIFIEN MARBUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I OBARU LAHAGU dengan Pemohon II DIAN PIFIEN MARBUN, yang telah dicatatkan di Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St. Ludovikus Sipeapea sesuai dengan Surat Perkawinan Jilid I No. 64 dihadapan pemuka agama Katolik yang bernama P. John Donald Simamora, OFMCap;         
3.Memberi izin kepada Pemohon I OBARU LAHAGU dengan Pemohon II DIAN PIFIEN MARBUN untuk melaporkan perkawinan para pemohon  yang telah dicatatkan di Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St. Ludovikus Sipeapea sesuai dengan Surat Perkawinan Jilid I No. 64 dihadapan pemuka agama Katolik yang bernama P. John Donald Simamora, OFMCap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;    
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I OBARU LAHAGU dengan Pemohon II DIAN PIFIEN MARBUN dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak