Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
ACHIR MULIA PANGGABEAN alias BUYUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 138/Pid.B/2025/PN Sbg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1196/L.2.13.3/EOH.2/06/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-47/Sibol/Eoh.1/06/2025
Pertama :
Bahwa terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN ALS BUYUNG Bersama-sama dengan HAMDAN ARIF PANGGABEAN (Berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025, bertempat Lingkungan Poriaha II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, ” dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Agus Jauhari Tumanggor”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib saksi korban Agus Jauhari Tumanggor menegur saksi Hamdan Arif Panggabean (Berkas terpisah) dengan mempertanyakan soal keberadaan mesin kapal boat PK22 yang dicurinya, dan mengatakan agar Hamdan Arif Panggabean mengembalikan mesin kapal boat yang dicuri tersebut dalam waktu 1 x 24 jam yang dimana kejadian tersebut berada di Simpang SMP Negeri I Poriaha Kelurahan Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian dihari yang sama pada pukul 10.00 Wib saat saksi korban hendak berangkat beribadah Bersama dengan istrinya datang terdakwa Bersama dengan saksi Hamdan Arif Panggabean kedepan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor FU warna putih dan menghadang saksi korban Bersama isterinya yang hendak keluar rumah sambil mengatakan “kalau dah jago kau, main kita”, kemudian saksi korban menjawab dengan mengatakan “apanya maksudmu” dan terdakwa sambil mengepalkan tangan dan menunjuk kearah wajah saksi korban dan berkata “kalau dah jago main kita disana” setelah itu terdakwa langsung memukul wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak satu kali, yang mengakibatkan luka pada bagian gusi dan pecah pada bagian dalam gusi, lalu terdakwa juga memelintir tangan kanan korban menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu Hamdan Arif Panggabean memegang baju korban dari belakang dan terdakwa memukul korban dua kali pada bagian pipi kanan serta mencakar leher korban. setelah itu korban mencoba melepaskan pegangan dari saksi HAMDAN ARIF PANGGABEAN lalu korban dan istrinya berlari ke dalam rumah dan mengunci pintu rumahnya, setelah itu datang saksi JIMMY PASARIBU berhenti di depan rumah korban dan korban keluar dari rumahnya lalu menanyakan ada apa? Lalu JIMMY PASARIBU dengan bernada kasar dengan mengancam korban dengan bahasa batak dengan berkata bereng ho anon, ikkon hupamate hian ho anon! Sambil turun dari sepeda motor dan dengan mengeluarkan kata mengancam kepada korban, kemudian korban kembali masuk ke dalam rumahnya untuk menghubungi rekan kerja korban untuk datang ke lokasi kejadian di rumah korban, setelah itu terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan HAMDAN ARIF PANGGABEAN pergi meninggalkan lokasi kejadian, kemudian berselang 10 menit saksi HAMDAN ARIF PANGGABEAN datang kembali membawa batu dan melempar pintu rumah korban sebanyak dua kali dan terkena pada teralis besi pintu rumah korban, berselang 5 menit kemudian warga datang dan mengusir terdakwa untuk pergi dan kemudian terdakwa pergi. Setelah berselang 20 menit setelah terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan saksi HAMDAN ARIF PANGGABEAN pergi kemudian rekan kerja saksi datang ke lokasi kejadian dimana saat itu terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG kembali lewat dari kediaman rumah korban dan berkata kasar kepada korban dan juga rekan kerja korban sambil menggeber sepeda motor fu berwarna putih dengan berkata kotor/kasar ( Anjing kau...,Kontol kau, Babi Tunggu kau ya ) sehingga rekan kerja korban mengejar terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG sampai ke belakang SMP 1 Poriaha dan mendapati satu unit sepeda motor FU milik terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan beserta HT dua unit merk boefeng dan charger tergantung di sepeda motor FU berwarna Putih milik terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN dan sudah ditinggal di lokasi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami :
Sebagaimana hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor : 2655 / PP / IV / 2025 tanggal 23 April 2025. Bahwa terhadap korban AGUS JAUHARI TUMANGGOR telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter UPTD PUSKESMAS PORIAHA KECAMATAN TAPIAN NAULI atas nama dr. TIMOTHY CHRISTIAN ---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN ALS BUYUNG Bersama-sama dengan HAMDAN ARIF PANGGABEAN (Berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025, bertempat Lingkungan Poriaha II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga,” orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban Agus Jauhari Tumanggor yang mengakibatkan luka”, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara :- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib saksi korban Agus Jauhari Tumanggor menegur saksi Hamdan Arif Panggabean (Berkas terpisah) dengan mempertanyakan soal keberadaan mesin kapal boat PK22 yang dicurinya, dan mengatakan agar Hamdan Arif Panggabean mengembalikan mesin kapal boat yang dicuri tersebut dalam waktu 1 x 24 jam yang dimana kejadian tersebut berada di Simpang SMP Negeri I Poriaha Kelurahan Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian dihari yang sama pada pukul 10.00 Wib saat saksi korban hendak berangkat beribadah Bersama dengan istrinya datang terdakwa Bersama dengan saksi Hamdan Arif Panggabean kedepan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor FU warna putih dan menghadang saksi korban Bersama isterinya yang hendak keluar rumah sambil mengatakan “kalau dah jago kau, main kita”, kemudian saksi korban menjawab dengan mengatakan “apanya maksudmu” dan terdakwa sambil mengepalkan tangan dan menunjuk kearah wajah saksi korban dan berkata “kalau dah jago main kita disana” setelah itu terdakwa langsung memukul wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak satu kali, yang mengakibatkan luka pada bagian gusi dan pecah pada bagian dalam gusi, lalu terdakwa juga memelintir tangan kanan korban menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu Hamdan Arif Panggabean memegang baju korban dari belakang dan terdakwa memukul korban dua kali pada bagian pipi kanan serta mencakar leher korban. setelah itu korban mencoba melepaskan pegangan dari saksi HAMDAN ARIF PANGGABEAN lalu korban dan istrinya berlari ke dalam rumah dan mengunci pintu rumahnya, setelah itu datang saksi JIMMY PASARIBU berhenti di depan rumah korban dan korban keluar dari rumahnya lalu menanyakan ada apa? Lalu JIMMY PASARIBU dengan bernada kasar dengan mengancam korban dengan bahasa batak dengan berkata bereng ho anon, ikkon hupamate hian ho anon! Sambil turun dari sepeda motor dan dengan mengeluarkan kata mengancam kepada korban, kemudian korban kembali masuk ke dalam rumahnya untuk menghubungi rekan kerja korban untuk datang ke lokasi kejadian di rumah korban, setelah itu terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan HAMDAN ARIF PANGGABEAN pergi meninggalkan lokasi kejadian, kemudian berselang 10 menit saksi HAMDAN ARIF PANGGABEAN datang kembali membawa batu dan melempar pintu rumah korban sebanyak dua kali dan terkena pada teralis besi pintu rumah korban, berselang 5 menit kemudian warga datang dan mengusir terdakwa untuk pergi dan kemudian terdakwa pergi. Setelah berselang 20 menit setelah terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan saksi HAMDAN ARIF PANGGABEAN pergi kemudian rekan kerja saksi datang ke lokasi kejadian dimana saat itu terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG kembali lewat dari kediaman rumah korban dan berkata kasar kepada korban dan juga rekan kerja korban sambil menggeber sepeda motor fu berwarna putih dengan berkata kotor/kasar ( Anjing kau...,Kontol kau, Babi Tunggu kau ya ) sehingga rekan kerja korban mengejar terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG sampai ke belakang SMP 1 Poriaha dan mendapati satu unit sepeda motor FU milik terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan beserta HT dua unit merk boefeng dan charger tergantung di sepeda motor FU berwarna Putih milik terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN dan sudah ditinggal di lokasi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami :
Sebagaimana hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor : 2655 / PP / IV / 2025 tanggal 23 April 2025. Bahwa terhadap korban AGUS JAUHARI TUMANGGOR telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter UPTD PUSKESMAS PORIAHA KECAMATAN TAPIAN NAULI atas nama dr. TIMOTHY CHRISTIAN.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |