Dakwaan |
- Adapun kronologis uraian singkat kejadian yaitu Pelapor/ Korban an. PARTOGI SITUMEANG pada Tahun 2013 ada membeli lahan Perkebunan yang berlokasi di Desa Hurlang Muara Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah dari beberapa orang yang tergabung didalam Kelompok Tani RIA BERSAMA seluas 42 Hektare dan sebagian lahan telah ditanami tanaman pohon sawit dan kaPasal 6 dari Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 51 tahun 1960 tentang ”Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya yang sah”ret namun tidak pernah diurus dan belum pernah dilakukan pemanenan oleh Pelapor/ Korban selaku pemilik.
- Dasar Pelapor / Korban an. PARTOGI SITUMEANG menyatakan lahan tersebut adalah miliknya adalah berdasarkan 21 (dua puluh satu) dokumen Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Desa Hurlang Muara Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah Diketahui Kepala Desa Hurlang Muara Nauli An. BINCAR LUMBANTOBING.
- Sekira bulan Oktober 2021 Pelapor/ Korban mengetahui bahwa lahan tersebut sebagiannya seluas kurang lebih 32 Hektare telah di diserobot oleh pihak lain dengan cara membersihkan lahan dan kemudian menumbang tanaman yang ada diatasnya, dan selanjutnya mendirikan bangunan diatas lahan itu berupa pondok dan rumah kayu dan menanaminya dengan tanaman pohon kelapa sawit. Kemudian Pelapor mencari tau siapa orang yang melakukannya sehingga diketahuilah bernama ZENTO IMRAN LUMBANTOBING.
- Pelapor/ Korban an. PARTOGI SITUMEANG pernah memberitahukannya kepada Pihak Terdakwa, dan juga sudah mendatangi orang yang disuruh untuk menjaga lahan tersebut dan mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Pelapor/ Korban an. PARTOGI SITUMEANG dan meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan lahan tersebut dan meninggalkannya namun Terdakwa tidak bersedia. Alasan Terdakwa tidak bersedia meninggalkan tempat tersebut karena mengakui lahan tersebut adalah miliknya dengan memperlihatkan Sertifikat Transmigrasi dengan nama yang berbeda-beda.
- Selanjutnya Penyidik mengundang Pihak BPN Kab. Tapanuli Tengah untuk mendatangi Lokasi yang menjadi objek perkara untuk melakukan pengambilan titik koordinat dengan menggunakan GPS, dan terhadap lahan diambil 8 (delapan) titik dan dibuatkan dalam bentuk gambar. Setelah dilakukan pengolahan , penelitian dan ploting ke Peta kerja kantor pertanahan Kabupaten Tapanuli tengah, bahwa Terhadap objek sengketa terdapat pada peta bidang Nomor : 17 / 14 / 2005, Tanggal 18 Agustus 2005 . Dan terhadap titik Koordinatyang telah diambil yaitu titik P1 s.d titik P8,tidak sesuai dengan SERTIFIKAT TANDA BUKTI HAK Yang menjadi dasar penguasaan ZENTO IMRAN LUMBANTOBING.
- Akibat kejadian tersebut, Pelapor / korban an. PARTOGI SITUMEANG merasa keberatan dengan perbuatan Terdakwa sehingga mengalami kerugian berupa lahan yang tidak dapat lagi dikuasai dan diusahai oleh Pelpaor / Korban an. PARTOGI SITUMEANG.
|