Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Sbg SEMPE BARASA HOTDO SIHOTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEMPE BARASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HOTDO SIHOTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum segala surat-surat bukti kepemilikan Penggugat.
3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Pertanian seluas ± 4.800 m?2; (kurang lebih empat ribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Laembara dahulu Desa PO. Manduamas (Pasar Onan Manduamas) Kecamatan Barus, sekarang disebut Lingk. III Laembara, Kel. Perluasan, Kec. Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, berdasarkan Surat Keterangan/Pembuktian Tanggal 23 Mei 1982,  dengan batas-batas dan ukuran  sebagai berikut : 
- Sebelah Utara : dulu  Panusunan Gajah, sekarang Parit Galian,  80 meter.
- Sebelah Timur : dulu tanah Sempe Barasa/ Penggugat,  sekarang tanah 
                                      CU.Maduma Manduamas , ukuran  60 meter
- Sebelah Selatan : dulu Gr.Jeto  Nainggolan, sekarang  Kuang   Mungkur, 
                                   ukuran  80 meter.
- Sebelah Barat : dulu Asal Barasa, sekarang Lismen Nahampun,   Sapri 
                                   Tumanggor,  Cinak Simamora,  Andi  Sihotang, Parasian 
                                    Barasa, Nurdin Marbun, dan P. Lubis, ukuran 60 meter.
Adalah milik Penggugat .
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material Penggugat sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh  ratus juta rupiah) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp. sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari Penggugat lalai melaksanakan Putusan ini.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
- SUBSIDAIR : 
Atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili perkara ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak