Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Akta Pernyataan Hutang Nomor : 58 tertanggal 25 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Nelly Azwarni Sinaga, S.H.;
3.Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi atau Ingkar Janji sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata karena tidak melaksanakan isi Akta Pengakuan Hutang Nomor : 58 yang dibuat dihadapan Notaris NELLY AZWARNI SINAGA S.H;
4.Menyatakan Tergugat memiliki Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
5.Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 650.000.000,-(enam ratus lima puluh juta rupiah) seketika;
6.Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan denda atas kelalaian Tergugat dalam membayarkan hutangnya kepada Penggugat yang setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000., (satu juta rupiah) hingga gugatan ini didaftarkan;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu :
•Kerugian Materil
Merupakan uang milik Penggugat yang tidak dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
•Kerugian Immateril
Akibat tidak dibayarkannya uang milik Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat memutar uang tersebut ke modal usaha lainnya dan jika dikalkulasikan dari kerugian Immateril yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
8.Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Padang Sidempuan, Perumahan Griya Pandan No. 6, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara ataupun segala aset-aset milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak Sah dan Berharga;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom), sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai menjalankan putusan yang telah bekekuatan hukum tetap;
10.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bij Voorarrad) meskipun ada Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo Et Bono);
|