Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
DEDI SAPUTRA SIMAMORA als DEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-845/L.2.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SAPUTRA SIMAMORA als DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :

Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, tepatnya di samping hotel Hidup Baru setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa  hak  atau  melawan  hukum menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  Iyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Muhammad Mahdi Sinaga, Zul Farisal Pulungan, dan Jansernanta Tarigan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja, selanjutnya petugas Kepolisian langsung menuju ke tempat dan menemukan terdakwa dan Dedi Iskandar Pasaribu (berkas perkara terpisah/ splitsing ) sedang duduk diatas becak milik Dedi Iskandar Pasaribu, yang sedang parkir di samping Hotel Hidup Baru, selanjutnya Muhammad Mahdi Sinaga, Zul Farisal Pulungan, dan Jansernanta Tarigan melakukan penggeledahan terhadap Dedi Iskandar Pasaribu ditemukan 10 (sepuluh) ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik sukro yang dibuang ke bawah becak milik Dedi Iskandar Pasaribu, selanjutnya Muhammad Mahdi Sinaga, Zul Farisal Pulungan, dan Jansernanta Tarigan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) ampul narkotika jenis ganja yang digenggam di tangan sebelah kanan dan 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja didalam kantong celana sebelah kiri milik terdakwa, selanjutnya , Muhammad Mahdi Sinaga, Zul Farisal Pulungan, dan Jansernanta Tarigan melakukan interogasi terhadap terdakwa dan Dedi Iskandar Pasaribu, lalu terdakwa menyampaikan bahwa 4 (empat) ampul narkotika jenis ganja adalah miliknya yang dibeli dengan harga    Rp 32.000,00 ( tiga puluh dua ribu rupiah) dari seorang  laki-laki y ang  bernama Doli di Jalan Sibolga – Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga,  sedangkan Dedi Iskandar Pasaribu menyampaikan bahwa 10 (sepuluh) ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik sukro adalah miliknya yang dibeli dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang bernama als Heri (DPO) di Jalan Ketapang Gang Mesjid, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
  • Bahwa terdakwa menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 4 (empat) ampul/ bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering dalam keadaan terbungkus dengan berat brutto 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram dari terdakwa dan 1 (satu) unit becak  motor merk Honda Blade warna hitam kuning dengan No. Pol BB 3319 ML dari Dedi Iskandar Pasaribu als Dedi.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 564/NNF/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  4 (empat ) bungkus plastik  berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat brutto 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Kedua :

Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, tepatnya di samping hotel Hidup Baru setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamanyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Muhammad Mahdi Sinaga, Zul Farisal Pulungan, dan Jansernanta Tarigan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja, selanjutnya petugas Kepolisian langsung menuju ke tempat dan menemukan terdakwa dan Dedi Iskandar Pasaribu (berkas perkara terpisah/ splitsing ) sedang duduk diatas becak milik Dedi Iskandar Pasaribu, yang sedang parkir di samping Hotel Hidup Baru, selanjutnya Muhammad Mahdi Sinaga, Zul Farisal Pulungan, dan Jansernanta Tarigan melakukan penggeledahan terhadap Dedi Iskandar Pasaribu ditemukan 10 (sepuluh) ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik sukro yang dibuang ke bawah becak milik Dedi Iskandar Pasaribu, selanjutnya Muhammad Mahdi Sinaga, Zul Farisal Pulungan, dan Jansernanta Tarigan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) ampul narkotika jenis ganja yang digenggam di tangan sebelah kanan dan 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja didalam kantong celana sebelah kiri milik terdakwa, selanjutnya , Muhammad Mahdi Sinaga, Zul Farisal Pulungan, dan Jansernanta Tarigan melakukan interogasi terhadap terdakwa dan Dedi Iskandar Pasaribu, lalu terdakwa menyampaikan bahwa 4 (empat) ampul narkotika jenis ganja adalah miliknya yang dibeli dengan harga Rp 32.000,00 ( tiga puluh dua ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang bernama Doli di Jalan Sibolga - Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga,  sedangkan Dedi Iskandar Pasaribu menyampaikan bahwa 10 (sepuluh) ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik sukro adalah miliknya yang dibeli dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang bernama als Heri (DPO) di Jalan Ketapang Gang Mesjid, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa berupa 4 (empat) ampul/ bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering dalam keadaan terbungkus dengan berat brutto 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram dari terdakwa dan 1 (satu) unit becak  motor merk Honda Blade warna hitam kuning dengan No. Pol BB 3319 ML dari Dedi Iskandar Pasaribu als Dedi.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 564/NNF/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 4 (empat ) bungkus plastik  berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat brutto 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Atau Ketiga :

Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, tepatnya di samping hotel Hidup Baru, melakukan tindak pidana, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri   yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Muhammad Mahdi Sinaga, Zul Farisal Pulungan, dan Jansernanta Tarigan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja, selanjutnya petugas Kepolisian langsung menuju ke tempat dan menemukan terdakwa dan Dedi Iskandar Pasaribu (berkas perkara terpisah/ splitsing ) sedang duduk diatas becak milik Dedi Iskandar Pasaribu, yang sedang parkir di samping Hotel Hidup Baru, selanjutnya Muhammad Mahdi Sinaga, Zul Farisal Pulungan, dan Jansernanta Tarigan melakukan penggeledahan terhadap Dedi Iskandar Pasaribu ditemukan 10 (sepuluh) ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik sukro yang dibuang ke bawah becak milik Dedi Iskandar Pasaribu, selanjutnya Muhammad Mahdi Sinaga, Zul Farisal Pulungan, dan Jansernanta Tarigan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) ampul narkotika jenis ganja yang digenggam di tangan sebelah kanan dan 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja didalam kantong celana sebelah kiri milik terdakwa, selanjutnya , Muhammad Mahdi Sinaga, Zul Farisal Pulungan, dan Jansernanta Tarigan melakukan interogasi terhadap terdakwa dan Dedi Iskandar Pasaribu, lalu terdakwa menyampaikan bahwa 4 (empat) ampul narkotika jenis ganja adalah miliknya yang dibeli dengan harga Rp 32.000,00 ( tiga puluh dua ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang bernama Doli di Jalan Sibolga – Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga,  sedangkan Dedi Iskandar Pasaribu menyampaikan bahwa 10 (sepuluh) ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik sukro adalah miliknya yang dibeli dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang bernama als Heri (DPO)  di Jalan Ketapang Gang Mesjid, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
  • Bahwa terdakwa menyalahgunakan ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 4 (empat) ampul/ bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering dalam keadaan terbungkus dengan berat brutto 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram dari terdakwa dan 1 (satu) unit becak  motor merk Honda Blade warna hitam kuning dengan No. Pol BB 3319 ML dari Dedi Iskandar Pasaribu als Dedi.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 564/NNF/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 4 (empat ) bungkus plastik  berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat brutto 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 093/PK/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 atas nama Dedi Saputra Simamora Als Dedi yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK NIP. 19750525 2008041001 dengan Hasil Pemeriksaan Narkoba : Reaktif THC (Ganja).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya